Bagikan:

JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan bahwa seorang warga China telah ditangkap dalam sebuah operasi internasional atas tuduhan pembuatan dan penggunaan malware yang digunakan dalam serangan siber, penipuan skala besar, dan eksploitasi anak.

Menurut laporan  Straits Times Singapura pada Kamis, 30 Mei, pria berusia 35 tahun bernama Wang Yunhe ditangkap di negara kota itu pada tanggal 24 Mei.

Menurut pernyataan DOJ pada tanggal 29 Mei, Wang dan pihak lain yang tidak disebutkan namanya diduga "membuat dan menyebarkan malware untuk mengompromi dan mengumpulkan jaringan jutaan komputer Windows rumahan di seluruh dunia".

Menurut DOJ, selama periode 2018 hingga Juli 2022, Wang menerima  99 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) dari penjualan alamat IP yang diretas baik dalam bentuk cryptocurrency maupun mata uang fiat.

Serangan tersebut memungkinkan para penjahat siber untuk melewati sistem deteksi penipuan keuangan dan mencuri "miliaran dolar dari lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, dan program pemberian pinjaman federal".

Menurut pernyataan DOJ, Wang menggunakan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah untuk membeli properti di Amerika Serikat, St. Kitts dan Nevis, China, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab.

Matthew S. Axelrod, asisten sekretaris untuk penegakan ekspor di Biro Keamanan Industri Departemen Perdagangan Amerika Serikat, menggambarkan kasus ini seperti naskah film.

Operasi ini merupakan upaya multi-agensi yang dipimpin oleh penegakan hukum di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan Jerman.