Bagikan:

JAKARTA - Worldcoin, proyek kripto yang mengandalkan perangkat Orbs untuk memindai mata, harus menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong menindak tegas proyek identitas digital, Worldcoin, dengan menghentikan operasi pemindaian iris mereka. 

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) yang mengungkap pelanggaran serius terhadap undang-undang privasi setempat. Langkah ini menyoroti komitmen Hong Kong untuk melindungi privasi warganya di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.

Penyelidikan yang dimulai pada Januari 2024 oleh PCPD bertujuan untuk mengkaji praktik dan kepatuhan Worldcoin terhadap hukum privasi lokal. Setelah pemeriksaan menyeluruh, Komisaris Privasi Chung Lai-ling menyimpulkan bahwa operasi Worldcoin melanggar Peraturan Privasi yang terkait dengan pengumpulan, penyimpanan, transparansi, akses, dan koreksi data pribadi. 

Sebagai hasil dari temuan ini, Komisaris mengeluarkan pemberitahuan penegakan yang mengharuskan Worldcoin untuk segera menghentikan pengumpulan gambar iris dan wajah masyarakat melalui perangkat pemindaian iris mereka.

PCPD mendapatkan persetujuan pengadilan pada Januari untuk mengunjungi enam lokasi di mana Worldcoin beroperasi dan memindai data biometrik pengguna setelah sebelumnya mengunjungi titik-titik operasi tersebut pada Desember 2023 tanpa surat perintah. Dalam periode antara Desember dan Januari, agensi privasi mengunjungi enam lokasi tersebut setidaknya sepuluh kali sebelum melakukan interogasi terhadap staf di pusat operasi.

Selama periode ini, Worldcoin mengonfirmasi bahwa mereka telah memindai 8.302 orang selama operasinya di Hong Kong, memverifikasi baik wajah maupun iris mereka. Investigasi mengungkap bahwa pemindaian iris dan wajah warga Hong Kong ini terlalu invasif dan tidak adil.