Bagikan:

 

JAKARTA – Uni Eropa (UE) membuat aturan baru mengenai hak perbaikan perangkat setelah masa garansi berakhir. Aturan ini mendorong masyarakat untuk memperbaiki perangkat yang rusak, bukan menggantinya.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa perusahaan harus memperpanjang masa garansi produk selama satu tahun setelah produknya diperbaiki. Artinya, pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya tambahkan untuk memperpanjang masa garansi.

Aturan ini berlaku untuk berbagai macam teknologi, seperti ponsel pintar, televisi pintar, mesin cuci, penyedot debu, dan berbagai macam teknologi lainnya. Seluruh produk rumah tangga bisa mengeklaim garansi ini selama produknya merupakan alat elektronik.

Selain mewajibkan perusahaan untuk memperpanjang masa garansi setelah perbaikan, aturan baru juga diterapkan untuk masa garansi biasa. Jika suatu produk rusak saat garansi masih berlaku, konsumen berhak memilih pergantian atau perbaikan produk.

Untuk mendukung upaya perbaikan, perusahaan harus memberikan harga yang wajar saat konsumen ingin memperbaiki perangkat mereka. Perusahaan juga tidak boleh menghalangi konsumen yang ingin memperbaiki produk mereka.

Aturan yang hanya berlaku di Eropa ini juga mewajibkan produsen untuk menyediakan suku cadang dan peralatan yang mendukung perbaikan. Produsen dilarang memiliki, "klausul kontrak, teknik perangkat keras atau perangkat lunak yang menghalangi perbaikan.”

Produsen tidak boleh membatasi atau bahkan menghentikan penggunaan suku cadang bekas maupun orisinil di bengkel independen. Mereka juga tidak boleh menolak permintaan perbaikan dengan alasan apa pun, termasuk jika perangkat sudah diperbaiki oleh pihak ketiga.