Belum Kapok, Kali ini SEC Tuntut Perusahaan Media Impact Theory Atas Penjualan NFT yang Tidak Terdaftar
Regulator AS Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Gugat perusahaan Impact Theory atas tindakan penjualan NFT. (Foto; Dok. NFT Now)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengajukan tuntutan terhadap perusahaan media yang terkenal, Impact Theory, atas dugaan pelanggaran terkait penjualan token NFT yang tidak terdaftar sebagai sekuritas.

Dalam pengumuman resminya, SEC mengungkapkan bahwa mereka telah mendakwa Impact Theory, perusahaan hiburan yang berbasis di Los Angeles, dengan melakukan penawaran sekuritas aset yang tidak terdaftar dalam bentuk NFT (Non-Fungible Token). Dalam hal ini, Impact Theory berhasil mengumpulkan sekitar 30 juta dolar AS (Rp457 miliar) dari ratusan investor, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.

Dalam penjelasannya, SEC mengungkapkan bahwa Impact Theory mengarahkan para pengikutnya untuk membeli koleksi NFT "Founder's Keys" dengan klaim bahwa ini adalah investasi potensial yang akan tumbuh besar seperti "The next Disney." SEC menegaskan bahwa penjualan NFT ini dan yang serupa sebenarnya merupakan kontrak investasi dan oleh karena itu dianggap sebagai penawaran sekuritas.

Antonia Apps, Direktur Kantor Regional New York SEC, menyoroti pentingnya pendaftaran dalam tawaran sekuritas. Dia menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang sekuritas memastikan perlindungan yang kuat bagi investor melalui pengungkapan yang komprehensif dan perlindungan lainnya.

Sebagai hasil dari tuntutan ini, Impact Theory telah menyetujui untuk menghentikan penjualan NFT, menghapus semua "Kunci Pendiri," dan membayar lebih dari 6,1 juta dolar AS (Rp93 miliar) sebagai bentuk biaya dan denda.

Meskipun perusahaan hiburan ini belum memberikan pengakuan atau penolakan terhadap tuduhan yang diajukan oleh SEC, langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Impact Theory dalam menaati perintah yang diberikan oleh otoritas regulasi.

Terkait