JAKARTA - Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo, Mahfud MD mengaku telah melakukan rapat dengan dua Kedirjenan dari pejabat Eselon 1 dan mendengarkan tentang apa saja tugas pokok yang harus dilakukan.
“Mendengar tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing tentang apa yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan, dan apa problemnya, hanya itu rapat koordinasi. Tidak ada informasi yang lebih dari itu,” ujar Mahfud kepada wartawan saat konferensi pers pada Senin, 22 Mei di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga menegaskan bahwa proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kominfo akan diusahakan agar tetap berlanjut.
"Ya sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multiyears yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan, ya rugi," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan untuk membedakan urusan proyek pembangunan BTS untuk kepentingan komunikasi dan informatika masyarakat dengan proses hukum yang kini sedang berlangsung.
"Oleh sebab itu, pisahkan proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir. Bedakan juga dengan kasus hukumnya. Kasus hukumnya akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kejaksaan agung," tambahnya.
BACA JUGA:
Meski demikian, Mahfud mengaku membuka diri untuk proses pengadilan yang saat ini sedang berlangsung. Ia mengatakan bahwa jika Kejaksaan Agung (Kejagung) memerlukan informasi apapun terkait dengan Kominfo, maka ia akan memberikannya,
"Dan saya membuka diri, sudah menghubungi Kejaksaan Agung silakan saja kalau perlu informasi apa, pemeriksaan apa dan siapa dari Kominfo, silakan, agar kasus ini menjadi selesai," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Johnny G. Plate sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.
Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.