JAKARTA - Belakangan ramai tersiar kabar situs Presiden Republik Indonesia (RI) tidak dapat diakses yang beralamatkan presiden.go.id. Disebutkan hal ini karena belum membayar domain.
Namun, baik pihak Istana dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan situs tersebut sudah tidak digunakan, dan yang resmi beralamatkan presidenri.go.id.
"Situs resmi Presiden RI saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain," ungkap Kemenkominfo dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat, 25 November.
Kemenkominfo menegaskan, nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini.
"Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29, April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29, April 2016 karena tidak pernah digunakan," ujar Kemenkominfo.
"Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, maka nama domain tersebut telah ditangguhkan sejak 7 September 2021," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dengan demikian, menurut Kemenkominfo, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru.
"Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tutur Kemenkominfo.
Sebelumnya diwartakan, situs presiden.go.id yang sempat diklaim situa resmi Presiden RI memiliki tampilan pengumuman laman tersebut tidak dapat diakses karena belum membayar sewa.
"MOHON KEMBALI DI LAIN WAKTU. Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silakan menghubungi pengelola domain situs ini," tulis pengumuman situs presiden.go.id.
"Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice," imbuhnya.
Tertulis juga nomor kontak WhatsApp atas nama PANDI untuk informasi lebih lanjut, dan kontak WhatsApp Kemenkominfo untuk penyelesaian administrasi.