Bagikan:

JAKARTA - Masalah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tak kunjung usai dan sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa langkah penanganan terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih di Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan penegasan tersebut saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tahun 2025 periode 2021–2026.

“Penanganan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda, sebab masalah ini telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan umur kendaraan, hingga peningkatan polusi udara,” ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 15 Oktober.

Menurut Aan, pemerintah kini semakin tegas dan sistematis dalam memberantas praktik ODOL yang merugikan banyak pihak. Salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan adalah penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

“RAN ini melibatkan sembilan rencana aksi komprehensif, termasuk deregulasi peraturan serta pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU). Hingga Juni 2025, tercatat 220 perusahaan telah mengantongi sertifikasi SMK-PAU, terdiri atas 142 perusahaan angkutan barang dan 78 perusahaan angkutan orang.

Langkah digitalisasi juga terus digenjot lewat penerapan Bukti Lulus Uji Berkala (BLUe) berbasis teknologi RFID. Dengan stiker RFID, data kendaraan dapat dibaca secara cepat dan akurat, sehingga proses penindakan dan pengawasan menjadi lebih efisien.

“Sistem BLUe juga terintegrasi dengan berbagai pihak seperti MitraDarat, Ferizy, MyPertamina, Jasa Marga, Pelindo, dan ETLE Korlantas Polri,” ucap Aan.

Tak berhenti di situ, Kemenhub turut mengoptimalkan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Hingga 2024, terdapat 89 UPPKB yang telah beroperasi, dan sebagian sudah dilengkapi dengan teknologi Weigh In Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan bermuatan lebih tanpa harus berhenti.

Peningkatan kompetensi pengemudi juga jadi perhatian serius. Melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) serta Training of Trainer (TOT), pemerintah berupaya memastikan para pengemudi angkutan umum semakin profesional dan memahami aspek keselamatan. Hingga Oktober 2025, tercatat 1.744 kali diklat dan 110 kali TOT telah dilaksanakan di berbagai daerah.

2 Faktor ODOL Sulit Diberantas

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut bahwa ada dua faktor utama yang membuat pemberantasan truk ODOL tak kunjung tuntas. Kedua faktor tersebut berkaitan erat dengan struktur logistik nasional dan sistem tarif angkutan barang.

“Masalah pertama adalah tulang punggung dari sistem rantai pasok logistik kita itu keliru. Saat ini, sekitar 98 persen logistik masih bergantung pada transportasi jalan. Kita belum memanfaatkan moda lain seperti kereta api atau kapal penyeberangan yang memadai,” ujar Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan pada wartawan.

Selain infrastruktur, tantangan lain datang dari sistem tarif angkutan barang yang dinilai tidak berpihak pada kelayakan operasional transportasi.

“Kemudian yang kedua masalah tarif angkutan barang, kita ini bargaining-nya ada di tangan pemilik barang jadi agak susah untuk mengendalikannya. Jadi memang pemerintah harus melakukan intervensi di sini,” pungkasnya.