Bagikan:

JAKARTA - Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kini kembali menjadi perbincangan hangat, bahkan sampai saat ini menjadi diskusi utama lintas kementerian.

Bukan tanpa alasan, sebab banyak sekali bahaya yang mengintai ketika truk kelebihan muatan, baik dari sisi kendaraan itu sendiri, maupun pengguna jalan lainya.

Sebagai salah satu pemain di segmen kendaraan komersial, PT Isuzu Astra Motor Indonesia melalui Head of Communication Management Division Puti Annisa Moeloek cukup sulit untuk mengontrol pengguna kendaraan, sebab pengawasan terhadap kendaraan hanya berlaku sampai proses distribusi.

"Ya itu memang sebetulnya sudah menjadi hak konsumen, untuk modifikasi atau menggunakannya overload itu sudah tidak bisa kami kendalikan," katanya, saat ditemui di kawasan, Bekasi, beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Annisa menegaskan bahwa seluruh produk Isuzu dipastikan sudah mematuhi regulasi pemerintah sebelum dipasarkan ke konsumen. Selain itu juga mengedukasi karoseri dan konsumen terkait ODOL, tapi praktik secara sepihak masih menjadi tantangan.

"Karena kan bicara ODOL itu tidak hanya karena overload, tapi cara berkendara. Selain itu truk yang over juga bukan hanya menjadi penyebab kecelakaan, tapi juga jalan semakin rusak," tambahnya.

Perhatian Banyak Pihak

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, sempat berujar bahwa ODOL akan menjadi diskusi utama antar kementerian. Diungkapkan juga bahwa melarang truk ODOL dapat menaikan inflasi dan terjadinya peningkatan biaya logistik.

"Melarang (truk) ODOL 100 persen mungkin juga dalam kondisi sekarang belum bisa. Ya, karena bisa menaikkan inflasi dan seterusnya, lah. Tapi tidak kami larang juga tidak bisa, karena keterbatasan anggaran akan membuat kemudian kemampuan kami untuk melakukan preservasi jalan turun," ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta jasa marga menggencarkan komitmen untuk pemberantasan truk ODOL.

"Dalam beberapa waktu ke depan (penanganan truk ODOL) kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan, dan selanjutnya ada peringatan, dan lalu ada penegakan hukum," ungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dikutip dari laman Kakorlantas Polri.