Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini terasa ganjil. Dunia memperingati kebebasan pers. Tetapi publik justru makin sulit menemukan informasi yang benar-benar bisa dipercaya.
Informasi ada di mana-mana. Datangnya deras. Bergerak cepat. Namun tidak semuanya benar.
UNESCO menetapkan tema World Press Freedom Day 2026: “Shaping a Future at Peace: Promoting Press Freedom for Human Rights, Development, and Security.” Tema ini menempatkan kebebasan pers dalam hubungan yang lebih luas dengan hak asasi manusia, pembangunan, keamanan, dan masa depan yang damai.
Di tengah tema besar itu, persoalan integritas informasi tetap menjadi tantangan serius. Dunia sedang menghadapi keadaan ketika batas antara fakta, propaganda, manipulasi, opini, dan konten makin kabur.
Di Indonesia, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa pers harus menjaga kualitas informasi di tengah disrupsi digital. Ia menyebut pers sebagai “penjaga gawang” kualitas informasi publik.
Kalimat itu sederhana. Tetapi sesungguhnya keras. Sebab masalah pers hari ini bukan lagi hanya sensor atau pembungkaman seperti masa lalu. Ancaman besar justru datang dari banjir informasi yang membuat publik sulit membedakan mana jurnalisme, mana propaganda, dan mana sekadar lalu lintas konten.
BACA JUGA:
Di tengah situasi itu, media sosial dan polemik homeless media menjadi cermin baru.
Istilah homeless media ramai dipakai setelah Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI yang dipimpin Muhammad Qodari bertemu sejumlah pelaku media berbasis media sosial atau new media. Dalam rilisnya, Bakom menyebut pertemuan itu untuk membuka ruang komunikasi dan memperluas akses informasi publik. Belakangan, Bakom mengklarifikasi bahwa hubungan itu bukan kontrak, bukan arahan editorial, dan bukan kemitraan mengikat.
Namun perdebatan tidak berhenti di sana. Sebab istilah homeless media memunculkan pertanyaan, siapa sebenarnya yang layak disebut pers?
Secara populer, homeless media merujuk pada kanal informasi yang hidup terutama di media sosial, tetapi tidak memiliki pijakan kelembagaan sekuat media arus utama. Banyak dari mereka tidak selalu memiliki badan hukum pers, struktur redaksi yang jelas, sistem verifikasi yang kuat, atau standar etik jurnalistik yang mapan.
Meski begitu, harus diakui, beberapa informasi dari kanal semacam ini kadang juga dirujuk oleh media konvensional. Bahkan muncul istilah no viral, no justice.
Mereka lahir dari zaman digital. Cepat. Murah. Dekat dengan publik. Kadang lebih lincah dibanding media arus utama. Namun pada saat yang sama, kanal seperti ini berisiko terseret sensasi, kepentingan, atau algoritma media sosial yang lebih menyukai kemarahan dibanding akurasi.
Kritik terhadap homeless media juga datang dari Forum Wartawan Kebangsaan atau FWK. Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane, sebagaimana dimuat berbagai media termasuk VOI, menilai langkah Bakom merangkul homeless media berisiko mengaburkan batas antara pers profesional dan kanal digital yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional.
Menurut Raja, pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pers yang sehat, bukan memberi panggung kepada media yang tidak jelas badan hukum, struktur redaksi, dan standar etiknya.
“Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional,” ujar Raja.
Di situlah paradoks besar Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Kita hidup di era paling bebas dalam sejarah informasi Indonesia pasca-Reformasi. Semua orang bisa bicara. Semua orang bisa menyiarkan. Semua orang bisa membangun audiens.
Namun ironisnya, semakin bebas arus informasi, semakin mahal nilai kebenaran. Publik setiap hari dibanjiri judul bombastis, potongan video, narasi sepihak, dan opini yang menyamar sebagai fakta. Banyak kanal tampil seperti media. Tetapi tidak semua menjalankan disiplin jurnalistik.
Pers memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Harus ada verifikasi. Harus ada cek silang. Harus ada keberimbangan. Harus ada koreksi ketika informasi yang disebarkan keliru. Itulah roh Kode Etik Jurnalistik.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri lahir dari perjuangan panjang menjaga independensi pers dari kekuasaan. Peringatan ini berawal dari Deklarasi Windhoek 1991 yang menegaskan pentingnya pers bebas dan independen bagi demokrasi.
Artinya, sejak awal, kebebasan pers bukan sekadar kebebasan berbicara. Kebebasan pers adalah keberanian menjaga jarak dari kepentingan. Karena itu, peringatan Dewan Pers agar media tidak menjadi humas pemerintah tetap penting. Pers boleh dekat dengan siapa saja. Tetapi pers tidak boleh tunduk kepada siapa saja.
Masalahnya sekarang, batas itu mulai kabur. Tidak semua media bermasalah. Tidak semua new media buruk. Namun ada media yang mengejar klik. Ada kanal media sosial yang mengejar viral. Ada pula kanal informasi yang membangun kedekatan dengan pusat kekuasaan demi akses dan panggung.
Akibatnya, rakyat sering tidak mendapatkan informasi yang jernih. Publik hanya disuguhi kebisingan. Padahal rakyat tidak membutuhkan media yang sekadar ramai. Rakyat membutuhkan media yang bisa dipercaya.
Sebab demokrasi tidak selalu mati oleh larangan. Kadang demokrasi melemah ketika publik terlalu lama hidup di tengah informasi yang terlihat seperti berita, padahal sesungguhnya hanya kemasan pengaruh.
Di era seperti itu, tugas pers bukan sekadar menjadi yang paling cepat. Tetapi menjadi yang paling bisa dipercaya. Karena hanya dengan cara itulah pers dapat tetap berdiri sebagai salah satu pilar keempat demokrasi.