Bagikan:

JAKARTA – Pengamat olahraga Djoko Pekik Irianto menyarankan Erick Thohir sebaiknya menanggalkan jabatan Ketua Umum PSSI setelah dia resmi dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Erick kena perombakan dari posisi Menteri BUMN dan ditempatkan menjadi Menpora dalam Reshuffle Jilid III yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.

Djoko mengatakan bahwa agar lebih etis Erick harus meninggalkan jabatan Ketua Umum PSSI kalaupun tidak ada aturan yang mengatur terkait rangkap jabatan.

"Itu pertimbangan beliau sendiri nanti hanya karena faktor etis saja menurut saya dan kepatutan karena pernah dicontohkan oleh Zainudin Amali beberapa waktu lalu," kata Djoko.

Zainudin Amali resmi meninggalkan jabatan Menpora pada Maret 2023 setelah dia terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI mendampingi Erick Thohir.

Pengamatan olahraga Kesit Budi Handoyo jauh lebih tegas terkait langkah yang perlu diambil Erick. Dia mengatakan bahwa Erick sebaiknya mundur karena jabatan barunya bersinggungan langsung dengan dunia olahraga.

"Beda halnya kalau dia sebagai Menteri BUMN, dia tidak bersinggungan langsung dengan urusan sepak bola. Kebijakan-kebijakan BUMN 'kan tidak masuk dalam kebijakan soal sepak bola, begitu beda saat menjadi Menpora," kata dia.

Kesit menegaskan bahwa terkesan sangat lucu Menpora harus mengawasi dirinya sendiri karena memiliki dua jabatan sekaligus yang dalam bidang yang bersinggungan.

"Jadi, menurut saya untuk menghilangkan konflik kepentingan, meminimalisasi konflik kepentingan, maka menurut saya Erick harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PSSI," katanya.

Setelah menduduki jabatan Menpora, posisi Erick Thohir di kursi Ketua Umum PSSI kini menjadi pertanyaan besar. Hal itu karena Statuta FIFA mengatur asosiasi sepak bola nasional tidak boleh disentuh oleh tangan pihak ketiga.

Dengan demikian, Pemerintah dalam hal ini Kemenpora tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap asosiasi sepak bola nasional.

Jika sampai ada intervensi maka FIFA otomatis akan menjatuhkan skorsing dan melarang asosiasi sepak bola berpartisipasi dalam turnamen sepak bola yang berada di bawah pengawasan FIFA.

Selain itu, rangkap jabatan juga sebenarnya dilarang oleh Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 40, serta UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian UU Kementerian Negara Pasal 23, yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, juga melarang menteri atau pejabat setingkat menteri merangkap jabatan.