Bagikan:

JAKARTA - Insiden pemukulan wasit dan dugaan pengaturan skor di perempat final sepak bola putra PON XXI Aceh-Sumut 2024 antara Aceh vs Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

PSSI membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut. Sanksi berat pun sudah menanti.

Federasi dipastikan akan memberikan sanksi kepada pemain Sulawesi Tengah. Lalu, wasit Eko Agus Sugiharto yang diduga memimpin dengan kontroversial juga terancam hukuman berat jika terbukti bersalah dalam dugaan pengaturan skor.

PSSI melalui Sekretaris Jenderal Yunus Nusi menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya mendapatkan hasil dari investagasi tersebut.

"Melalui Ketua Umum PSSI (Erick Thohir), dibentuklah tim investigasi. Saya juga ke Aceh sore ini. Secepatnya kita akan mendapatkan hasilnya," ujar Yunus dalam raker dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 17 September 2024.

"Atmosfer beda jauh dibanding Liga 2 dan Liga 1. (Tekanan) sangat tinggi apalagi berhadapan tuan rumah (Aceh). Segala macam faktor terjadi. Kami sudah mewanti-wanti perwasitan."

"Tim investigasi sesegera mungkin akan mendapatkan hasil dan memberikan sanksi berat bagi yang menodai sportivitas. Satu atau dua hari akan kami umumkan," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, perempat final sepak bola putra PON 2024 antara Aceh vs Sulawesi Selatan berlangsung ricuh.

Wasit Eko Agus Sugiharto diduga memipin dengan kontroversial. Buntutnya, ia dianiaya salah satu pemain Sulawesi Selatan, Muhammad Rizki Saputra.

Eko pun langsung dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans dan perannya digantikan Fadli Nurdiana.

Sementara Muhammad Rizki Saputra langsung diganjar kartu merah saat kejadian pada injury time babak kedua.

Aceh berhak melaju ke semifinal lantaran Sulawesi Selatan memilih walkover (WO). Saat itu kedudukan masih 1-1 hingga waktu normal usai

Pertandingan kemudian dilanjutkan ke babak perpanjangan. Namun, Sulawesi Selatan memilih mengundurkan diri.

Sementara itu, partai perebutan perunggu dan final akan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada sore hingga malam hari.