Lembaga Anti-Doping Indonesia Resmi Ganti Nama Jadi IADO
Lembaga Anti-Doping Indonesia (HUMAS KEMENPORA)

Bagikan:

JAKARTA – Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). Pergantian nama itu seiring dengan pencabutan sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) untuk Indonesia.

Nama baru ini diperkenalkan setelah Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari mengumumkan Indonesia bebas sanksi di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta pada Jumat, 4 Februari.

Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa sanksi dari Badan Anti Doping Dunia menjadi pelajaran penting bagi pihaknya. Bertolak dari pemikiran itu IADO pun melakukan transformasi organisasi.

”Ini membuat mata kita terbuka tentang eksistensi anti-doping, yang mungkin apabila tidak ada kejadian ini mungkin transformasi IADO belum tentu seperti ini, baik dari aspek legal, status hukum, dan pengakuan di dunia olahraga nasional,” katanya disitat ANTARA.

Sanksi WADA membuat IADO melakukan banyak perbaikan-perbaikan tata kelola organisasi. Usaha tersebut untuk mengubah paradigma terhadap pengelolaan lembaga anti-doping nasional makin membaik.

Musthofa menekankan bahwa pentingnya dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan olahraga guna menciptakan badan anti-doping yang bersih, profesional, modern, independen, dan sesuai dengan kode WADA.

”Bapak presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar. Kami bahu-membahu dengan semua pihak untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

WADA resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada Jumat, 4 Februari. Pencabutan ini lebih cepat dari durasi satu tahun yang dijatuhkan sejak 7 Oktober tahun lalu.

Dengan demikian, Indonesia bisa kembali mengibarkan bendera di ajang-ajang penting olahraga. Selain itu, Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah untuk acara-acara olahraga regional dan internasional.