Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) masih berupaya mengurus percepatan penghapusan sanksi yang dijatuhkan World Anti-Doping Agency (WADA). Sanksi tersebut diterima LADI berkaitan dengan teknis dan juga administrasi.

WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI lantaran menilai Indonesia masuk dalam status negara yang tidak patuh.

Hal itu terkait belum terlaksananya rencana tes doping tahun 2021 yang telah diajukan sebelumnya, belum terpenuhinya jumlah tes yang ditetapkan, dan masalah administrasi terkait kelembagaan.

Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana memberikan tanggapan soal perkembangan upaya yang dilakukan LADI untuk mempercepat penghapusan sanksi. Salah satunya terkait hal administrasi yang disinggung WADA dalam poin ketidakpatuhan.

Reza mengatakan, LADI sedang berupaya mempercepat proses penyelesaian tugas mereka. Soal administrasi, Rheza mengatakan target mereka bisa rampung pada akhir tahun.

"Untuk hal administrasi kami harap satu atau dua bulan ke depan kita sudah bisa penuhi semua, termasuk kelembagaan. Tapi itu juga harus didukung dalam undang-undang dan prosesnya tidak sebentar," kata Rheza kepada VOI, Kamis.

Masalah administrasi yang dialami LADI diketahui karena adanya transisi kepemimpinan dari masa jabatan sebelumnya. Sehingga hal itu membuat beberapa agenda mereka tidak berjalan sesuai waktu perencanaan.

Tetapi kemudian Reza mengatakan bahwa LADI telah mengajukan tenggat waktu pada WADA untuk bisa merampungkan semua yang tertunda.

"Karena transisi kepemimpinan kita harus mengalokasi petugas. Karena di lapangan juga harus maksimal," kata Reza.

"Kita sudah konsultasi juga pada WADA untuk menyelesaikan satu per satu dan itu memungkinkan (menurut WADA) asalkan sesuai timing," tandas Rheza.