Bagikan:

JAKARTA - Vidi Aldiano akhirnya bisa bernafas lega setelah berhasil “memenangkan” sengketa hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening" yang dilayangkan oleh pencipta aslinya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Vidi lepas dari gugatan dan terbebas dari ancaman pembayaran ganti rugi yang nilai mencapai Rp28,4 miliar.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November, perkara hukum ini bermula ketika Keenan dan Rudi, dengan kuasa hukum Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Pokok persoalan dalam gugatan awal menyebut adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan Vidi, yang disebut sebagai Tergugat.

Pelanggaran itu merujuk pada penggunaan lagu "Nuansa Bening" untuk 31 pertunjukan yang bersifat komersial tanpa mendapatkan izin dari Para Penggugat selaku pencipta lagu.

Akibatnya, Keenan menuntut ganti rugi secara tunai. Sebagai jaminan, ia juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan.

Kasus ini tidak berhenti di satu gugatan saja. Para pencipta lagu melayangkan gugatan kedua dengan Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.

Kali ini, Vidi dituding melanggar Hak Cipta karena mengedarkan atau mendistribusikan lagu tersebut secara komersial melalui tiga platform musik digital—Apple Music, Spotify, dan YouTube Music—tanpa persetujuan dari Penggugat.

Tak lama berselang, Rudi, salah satu pencipta lagu, kembali mendaftarkan gugatan ketiga. Perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan pada 3 Juli 2025.

Dalam gugatan ini, Vidi dituntut karena mengubah nama pencipta lagu "Nuansa Bening" di ketiga platform digital tersebut. Selain perubahan nama, Vidi juga dituntut untuk membayar denda kerugian senilai Rp900 juta.

Kabar baik untuk penyanyi yang memiliki nama lengkap Oxavia Aldiano itu—berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat—ketiga gugatan hak cipta yang bertubi-tubi ditujukan kepadanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Keputusan majelis hakim ini didasarkan pada dikabulkannya eksepsi yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano selaku Tergugat. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memandang tidak perlu melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.