Bagikan:

JAKARTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang bersama-sama menulis lagu “Nuansa Bening”, menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang perdana untuk gugatan tersebut akan digelar Rabu, 28 Mei besok.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan dan Rudi menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada pertunjukan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi tanpa izin si penulis lagu.

“Ini terkait penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” kata Minola kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei.

Pengacara tersebut meyakini ada ratusan pertunjukan dimana Vidi membawakan “Nuansa Bening” tanpa izin Keenan dan Rudi.

Namun untuk kali ini, gugatan tersebut hanya memuat sekitar 31 pertunjukan komersil, dimana penyanyi 35 tahun itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.

“Bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersil. Ya memang tidak ada izin dari penciptanya ya,” ujar Minola.

“Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan kurang-lebih 31 pertunjukan secara komersil, dimana dalam pertunjukan tersebut, lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan tapi tidak ada izin dari penciptanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut mengenai poin-poin dalam gugatan serta denda ganti rugi yang diajukan terhadap Vidi, Minola memilih untuk menjelaskannya setelah sidang perdana digelar.

“Ada nilainya, nanti mungkin pada sidang di Jakarta Pusat biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut. Karena enggak mungkin dong kita sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai,” pungkas Minola.