JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Institut Musisi Jalanan (IMJ) yang berinisiatif menata kelola penggunaan musik di ranah publik.
Meski demikian, LMKN secara tegas menyatakan bahwa IMJ dan para musisi jalanan yang dinaunginya, sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti hak cipta musik.
IMJ sendiri telah lama menunjukkan keinginan kuat agar musisi jalanan di bawah naungannya dapat berkontribusi dalam pembayaran hak cipta melalui skema besaran dua persen. Pembayaran tersebut direncanakan ditanggung oleh IMJ sebagai organisasi, bukan dibebankan langsung kepada individu musisi.
Ketua LMKN Bidang Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyambut positif iktikad baik tersebut. Menurutnya, kesungguhan IMJ dalam mematuhi regulasi hak cipta mencerminkan kesadaran yang layak dicontoh oleh banyak pihak.
Marcell Siahaan menjelaskan, IMJ telah menjalin kerja sama tata kelola dengan beberapa pihak pengelola kawasan seperti bandara, KAI, dan MRT. Dalam model ini, grup musik difabel diberikan kesempatan untuk tampil di ruang publik. Uniknya, mereka tidak menerima bayaran dari pengelola kawasan, melainkan memperoleh penghasilan dari kotak sawer atau pemindaian QRIS dari pengunjung.
Model pengelolaan ini dinilai menarik, lantaran tetap menyediakan ruang bagi musisi untuk berekspresi, termasuk bagi kelompok difabel, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak cipta.
Namun, Marcell menekankan bahwa kewajiban membayar royalti sesungguhnya berada di pundak pengelola kawasan, dan bukan pada musisi atau IMJ.
“Sudut pandangnya ada pada pengelola kawasan. Jadi, yang wajib mengikuti regulasi adalah pihak pengelolanya, bukan musisi jalanan melalui IMJ yang menjadi tempat mereka bernaung,” kata Marcell, dikutip laman resmi LMKN, Selasa, 11 November.
Sebelumnya, IMJ sempat menghubungi Marcell untuk menyampaikan niat mereka ihwal pembayaran royalti musik. Menanggapi hal itu, Marcell menjelaskan bahwa penyanyi jalanan atau pengamen dikategorikan sebagai kelompok marjinal yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian, alih-alih diberikan beban tambahan.
“Mereka bukan pelaku usaha, melainkan seniman jalanan yang menghidupi diri lewat karya. LMKN tentu tidak bisa memperlakukan mereka sama seperti pelaku usaha di sebelas sektor komersial yang telah diatur,” tegasnya.
BACA JUGA:
Adapun, sebelas sektor usaha yang diwajibkan menyetor royalti mencakup hotel, restoran, tempat hiburan, penyiaran radio dan televisi, transportasi umum, pertokoan, penyelenggara konser atau live event, serta beberapa sektor lain yang secara komersial memanfaatkan musik dan/atau lagu.
“Kami sangat menghargai niat baik teman-teman penyanyi jalanan yang datang dengan iktikad ingin membayar royalti. Namun secara regulasi, mereka tidak termasuk kategori pengguna komersial yang diwajibkan membayar,” ujar Marcell.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa inisiatif IMJ ini merupakan cerminan kesadaran positif terhadap hak cipta dan pentingnya menghormati karya musik.
Kesadaran semacam ini perlu mendapatkan apresiasi, tetapi Marcell mengingatkan bahwa peraturan tetap harus diikuti agar sistem lisensi musik dapat berjalan dengan tertib dan adil bagi semua pihak.
“Langkah IMJ seharusnya menjadi cermin bagi para pengguna musik agar lebih menghargai hak cipta dan kontribusi para pencipta lagu di Indonesia,” pungkasnya.