Bagikan:

JAKARTA - Badai eks Kerispatih bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka terhadap Halo Entertainment Indonesia, label musik tempat bernaung Rayen Pono pada tahun 2016-2020.

Somasi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Badai merasa hak moralnya tercederai karena namanya tidak tercatat pada kredit pencipta lagu di beberapa platform musik digital.

Adapun, permasalahan terjadi pada lagu ciptaan Badai, “I Still Love You”, yang dirilis Rayen Pono pada tahun 2016.

"Saya menemukan bahwa ternyata lagu saya yang berjudul 'I Still Love You' yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform, ternyata tidak mencantumkan nama saya sebagai pencipta, namun mencantumkan nama Rayen Pono sebagai pencipta lagu tersebut," kata Badai kepada awak media di Cipete, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli.

"Jadi, tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia secara nyata telah melakukan pelanggaran atas hak moral, sehingga telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Oleh karena hal tersebut, saya melalui kuasa hukum saya, yakni kantor hukum Minola Sebayang & Partners, telah melakukan teguran," tambah Badai.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum melanjutkan, tindakan tersebut dapat berujung pada denda yang cukup besar. Pihak Halo Entertainment Indonesia terancam dikenakan denda sebesar Rp900 juta.

"Kalau yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta, itu dendanya Rp300 juta untuk satu kali pelanggaran,” ujar Minola.

“Ini kan kita lihat, tadi itu kan ada tiga kali pelanggaran, di tiga platform, berarti tinggal kita kali aja, 300 kali tiga, berarti Rp900 juta," imbuhnya.

Badai dan kuasa hukum memberikan waktu satu minggu kepada Halo Entertainment Indonesia untuk merespon somasi terbuka. Jika tidak ada tanggapan sesuai yang diinginkan, langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

"Kalau misalnya dalam satu minggu ini tidak ada respon, tidak melanjutkan agenda pertemuan yang sudah pernah disampaikan kepada kami, ya kami akan bicara lagi dengan klien kami, Badai," tutur Minola.

"Kalau memang kemudian dalam pembicaraan internal kami sampai kepada keputusan untuk melakukan upaya hukum sebagai bentuk mempertahankan kepentingan kami secara hukum. Ya, kami akan melakukan upaya hukum itu," tegasnya.

Sebelumnya, Badai telah menegur dan melayangkan somasi kepada Halo Entertainment Indonesia sebanyak dua kali, namun tidak mendapat respon yang diinginkan.

“Somasi pertama dilakukan pada tanggal 19 Juni 2025, namun tidak direspons oleh PT Halo Entertainment Indonesia,” kata Badai

“Somasi kedua pada 4 Juli 2025 dan baru direspons pada tanggal 7 Juli 2025. Itupun direspon setelah saya menghubungi sahabat saya, mantan manajernya Mike Mohede dulu, namanya Mas Indra,” sambungnya. “Beberapa hari kemudian saya dihubungi oleh orang dari Halo Entertainment Indonesia, yaitu Pak Bombom, lewat WhatsApp, dan ternyata responnya mengatakan bahwa mereka akan ngecek, apakah itu ada kesalahan atau tidak, dan mereka telah melakukan kekhilafan atas tindakan tersebut.”