Bagikan:

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan tanggapannya terkait konser “DAY6 3rd World Tour <Forever Young> in Jakarta” yang berpindah lokasi (venue) dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya GBK.

Fitrah Bukhari selaku Ketua Komisi Advokasi BPKN menyatakan pihaknya memberikan tiga poin tanggapan atas konser musik tersebut, yang mana ramai dibicarakan di media sosial.

Poin pertama menyebutkan, perubahan venue berpotensi mencederai hak konsumen. Pasalnya mereka membeli tiket untuk konser DAY6 di JIS, seperti yang dijanjikan pihak penyelenggara saat mengumumkan penjualan tiket.

“Salah satu hak konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; konsumen membayar sesuai janji pelaksanaan konser di venue yang diiklankan di awal. Perubahan venue tersebut potensial mengakibatkan hak konsumen tersebut tercederai,” bunyi poin pertama tanggapan BPKN RI yang disampaikan Fitrah melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu, 26 Maret.

Pada poin kedua, Fitrah mewakili BPKN, menyampaikan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait pemindahan venue.

“Selain itu, konsumen juga memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” bunyi poin kedua. “Jika pihak penyelenggara memindahkan venue, maka perlu diberikan penjelasan secara jujur, jelas dan benar mengapa sampai pindah.”

Selanjutnya, poin ketiga menyebut bahwa mereka yang sudah membeli tiket adalah konsumen yang berhak didengar pendapatnya.

“Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Jika ada konsumen yang keberatan dalam pemindahan venue, maka penyelenggara dapat membuka opsi pengembalian dana secara full kepada konsumen,” bunyi poin ketiga.

Fitrah juga meminta agar Mecimapro – promotor untuk konser “DAY6 3rd World Tour <Forever Young> in Jakarta” – memastikan bahwa berpindahnya venue tidak mengurangi kualitas yang diberikan kepada konsumen.

“Sebaiknya promotor memberikan penjelasan pada konsumen bahwa perpindahan venue tidak mengurangi kualitas layanan dan kenyamanan konsumen saat menyaksikan konser, jika memang dapat menjanjikan hal tersebut,” ujar Fitrah.

Sebelumnya, Mecimapro mengumumkan bahwa konser “DAY6 3rd World Tour <Forever Young> in Jakarta” yang akan dilangsungkan pada 3 Mei mendatang, harus berpindah ke Stadion Madya GBK karena JIS akan menyelenggarakan pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Persija Jakarta vs Semen Padang pada 27 April.

Meski berbeda tanggal, promotor menyebut kondisi tersebut membuat proses loading (pemuatan) alat-alat produksi pertunjukan menjadi terlalu singkat, sehingga tidak memungkinkan untuk berjalan baik dan benar.

Di samping itu, BPKN RI turut menyoroti pemindahan venue ini karena besarnya atensi masyarakat, termasuk para konsumen yang sudah membeli tiket.

Adapun, BPKN merupakan badan yang dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang ditindaklanjuti dengan PP No.04 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sementara, fungsi dan tugasnya ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.