JAKARTA - Sengkarut terkait royalti performing rights yang berpuncak pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus Agnez Mo bersalah atas gugatan Ari Bias – menjadikan banyak penyanyi merasa ketakutan.
Dira Sugandi sebagai penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengaku bahwa pemahamannya selama ini – mengenai izin (license) dan pembayaran royalti – terkait performing rights dilakukan oleh penyelenggara acara.
“Selama ini aku juga menjadi salah satu penyanyi yang bingung juga. Karena selama ini kan memang - waktu itu kita udah bahas juga secara internal - kalau dibilang penyanyi itu bintang tamu, yang harus digarisbawahi itu kan kata ‘tamu ya. Kalau kita mengisi acara itu kan kita jadi tamu,” kata Dira saat ditemui setelah jumpa pers VISI di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret.
“Sebenarnya kita nggak tau apa-apa. Jadi, kalau ada sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yang harus dibayarkan di luar dari fee kita, ya sebenarnya itu tanggung jawab dari yang mengundang atau event organizer. Setaunya sih seperti itu,” lanjutnya.
Dira mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung keadilan bagi seluruh pelaku musik, terlebih terkait dengan kesejahteraan para penulis lagu. Namun, ia berharap semuanya mengikuti aturan yang berlaku, dengan mengacu apa Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan peraturan turunannya.
“Sebenarnya kita mau kok, siapa sih yang nggak mau, itu kan teman-teman kita juga. Kita juga penginnya semua sejahtera, bukan cuma penyanyi aja, cuma kita maunya diatur Undang-Undang, karena kalau nanti sendiri-sendiri kan jadi bingung, gimana standarnya, bagaimana aturannya,” katanya.
Penyanyi berdarah Sunda itu menyebut bahwa ketakutan di kalangan penyanyi itu nyata adanya. Bukan hanya mereka yang tergabung dalam VUSI, ia juga menyebut ketakutan itu sampai pada penyanyi-penyanyi yang masih tampil dari satu kafe ke kafe lain.
“Karena kan penyanyi banyak ya, ada penyanyi kafe, penyanyi atau teman-teman yang di jalanan, banyak lah. Penyanyi itu bukan yang nama-nama besar doang, mereka juga ketar-ketir loh, mereka juga menyampaikan ke kita,” kata Dira. “Karena ternyata ada omongan kalau penyanyi kafe pun yang fee-nya mencapai 10 juta itu kena juga. Padahal yang mereka bilang fee 10 juta itu kan buat rame-rame sama band. Di kafe dapetnya berapa sih satu orang. Makanya kasihan juga.”
BACA JUGA:
Dari kasus Dira sendiri, ketakutan akan ketidakpastian hukum terkait royalti berdampak pada keraguan untuk menjalankan rencana perilisan album baru. Meski VISI sudah memohon uji materiil UUHC ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia merasa belum ada kepastian yang bisa benar-benar melindunginya sebagai penyanyi.
“Tadinya aku mau bikin album tahun ini, terus kayak 'Aduh, ini gimana ya, Undang-Undang belum jelas.' Ya bingung aja… Misalkan let's say putusan MK keluar, Undang-Undang (penafsirannya) diganti, nah itu gimana coba? Nggak jelas kan. Jadi, sekarang tuh penyanyi kaya maju kena mundur kena,” ujarnya.
Dira melanjutkan, “Tadi juga ngomong sama Teh Dewi (Gita), ada lagu-lagu dia yang akhirnya belum rilis malah, nyangkut, karena pencipta lagunya ada di asosiasi yang lagi menuntut untuk perubahan Undang-Undang. Kan jadinya bingung.”