JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) telah secara resmi mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Seperti diketahui, kasus perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat – dengan mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias. Namun, perkara berlanjut setelah Agnez mengajukan kasasi ke MA.
Dalam pengajuan amicus curiae dimaksud, ditandatangani oleh Ikang Fawzi sebagai Wakil Ketua Umum FESMI dan Tony Wenas sebagai Ketua Umum PAPPRI.
Bukan sekedar membela Agnez sebagai pihak tergugat, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik. Adapun, kedua organisasi ini menilai putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.
"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," kata Panji Prasetyo selaku Direktur Hukum FESMI dalam siaran pers kepada VOI, Rabu, 19 Maret.
Sementara itu, Marcell Siahaan sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.
BACA JUGA:
"Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat," ujar Marcell.
Lebih lanjut, FESMI dan PAPPRI merasa bahwa jika putusan perkara Agnez dan Ari Bias tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).