Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ikut menyambut baik agenda revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ahmad Dhani selaku anggota DPR dari Komisi X yang juga Ketua Dewan Pembina AKSI menyatakan, pihaknya akan mengawal revisi UUHC agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.

“Sekarang inisiasi untuk revisi UU Hak Cipta sudah dilakukan, inisiatornya adalah Melly Goeslaw, nanti kami akan kawal bersama,” kata Dhani dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari.

“Nanti akan kami koreksi, supaya kalimat di UU itu tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di kemudian hari,” lanjut pentolan Dewa 19 itu.

Dhani mengatakan, terdapat peraturan saat ini yang membuat Pencipta tidak dibenarkan untuk melarang karya ciptanya dibawakan dalam pertunjukan. Hal tersebut jadi poin yang diperjelas dalam revisi UUHC.

“Ada kalimat, nggak tau di UU atau SK Menteri, bunyinya itu Pencipta lagu dilarang melarang. Misalkan band kafe mau pakai lagu saya, itu saya tidak bisa melarang. Mungkin maksud UU itu seperti itu, jadi saya nggak bisa melarang seluruh hotel dan kafe memutar lagu saya,” ujar Dhani.

“Mungkin nanti di UU bisa dipertegas, bahwa larangan itu bisa diberlakukan untuk pertunjukkan profesional. Hak Cipta itu melekat sama penciptanya, jadi larangan itu tidak apa-apa, selama dilakukan untuk komersial. Nah, itu mungkin banyak penyanyi yang nggak paham,” sambungnya.

“Kalau ada penyanyi yang ngotot bahwa nyanyi aja yang penting bayar, nah itu kelakuan maling. Ada persepsi ‘yang penting bayar’, tapi selama sepuluh tahun ini nggak ada bayar ke kita. Sejak tahun 2014 UU Hak Cipta itu, ada nggak yang bayar? Makanya Once berhenti bawain lagu saya, karena dia nggak bisa buktiin udah bayar.”