Bagikan:

JAKARTA - Kelakuan pejabat publik yang niretika tak bisa dibiarkan. Potret itu pernah hadir dalam sosok Aceng Fikri. Bupati Garut era 2009-2013 itu muncul dengan skandal nikah kilatnya. Ia menceraikan istri sirinya setelah empat hari menikah lewat pesan singkat (SMS).

Alasan perceraiannya karena istri siri bohong terkait keperawanan. Warga Garut pun berang. Mereka menganggap Aceng bikin citra Garut jadi buruk. Warga Garut pilih turun ke jalan menuntut Aceng mundur. Aksi itu terus berlangsung hingga Aceng benar-benar lengser.

Kepemimpinan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut sempat menghebohkan seisi Nusantara. Kehebohan itu muncul bukan karena gebrakan besar atau kinerjanya memukau. Aceng justru jadi pembicaraan nasional karena skandal pernikahan kilatnya.

Aceng yang kala itu telah beristri menikah siri dengan Fani Oktora pada 14 Juli 2012. Pernikahan itu berlangsung dengan lancar. Aceng senang bukan main bisa mempersunting wanita berumur 18 tahun. Namun, masalah muncul. Aceng bak menggali kuburnya sendiri.

Aceng langsung menceraikan istri sirinya empat hari setelah menikah. Aceng menalak istri sirinya hanya lewat pesan singkat. Perceraian itu kian heboh karena alasan Aceng menalak istrinya. Aceng mengaku bahwa istrinya telah berbohong terkait status keperawanannya.

Aceng Fikri dan Fani Oktora. (Dok. Detik)

Fani mengaku masih perawan. Namun, Aceng membuktikan bahwa Fani tak berbicara jujur: ia tak perawan. Aceng merasa dirugikan ratusan juta karena menikahi Fani. Kasus pernikahan kilat Aceng segera jadi konsumsi media massa dan menyebar ke seantero Nusantara.

Kasus Aceng jadi pembicaraan di mana-mana, dari pasar hingga warung kopi. Aceng dianggap telah mencederai etika sosial. Eksistensinya sebagai pejabat publik di ragukan. Tindak-tanduk Aceng tak bisa dijadikan teladan.

“Bupati Garut itu mungkin lupa berat bahwa dia pejabat publik. Setiap tindakannya yang buruk-dan melanggar undang-undang segera menjadi urusan publik dan hukum. Kalau masih ingin disebut pemimpin, dia harus pula mampu menjadi teladan.”

“Kesempatan belum tertutup bagi Aceng untuk mencari solusi patut. Mundurlah dari jabatan bupati. Aceng tak perlu menunggu kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Garut menelisik kasus ini. Dia juga tak perlu menanti keputusan Menteri Dalam Negeri, atasannya yang tertinggi” tertulis dalam laporan majalah Tempo berjudul Kusut Mawut Aceng Garut (2012).

Seruan Mundur

Tingkah laku Aceng yang nirketika membuat warga Garut geram. Mereka tak sudi lagi dipimpin oleh pemimpin yang tak tahu etika. Warga Garut pun memutuskan untuk turun ke jalan menuntut Aceng mundur.

Aksi massa berlangsung berhari-hari. Segala macam elemen masyarakat bergerak – mahasiswa hingga segenap warga Garut. Ada aksi yang dihadiri puluhan orang. Ada juga yang dihadiri ratusan hingga ribuan orang. Aksi dilakukan di mana-mana. Kadang di depan DPRD Garut, kadang juga di rumah dinas Aceng.

Tuntutannya pun sama. Aceng diminta mundur. Aceng dianggap telah mengganggu citra Garut yang bermoral. Belakangan tuntutan rakyat Garut meminta Aceng mundur didengar oleh wakil rakyat yang duduk di DPRD Garut.

DPRD Garut bersepakat untuk memazulkan Aceng dari jabatannya. Pemakzulan itu dilakukan karena mereka menganggap Aceng melanggar etika dan sumpah jabatannya. Artinya masalah nikah kilat Aceng tak melulu dianggap masalah pribadi. Sebab, Aceng adalah pejabat publik.

Puncaknya permohonan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati diajukan DPRD Garut ke Mahkamah Agung (MA). Keinginan warga Garut dan DPRD Garut akhirnya menjadi kenyataan. MA mengabulkan pemakzulan Aceng karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan pada 23 Januari 2013.

Pemakzulan itu disambut dengan gegap gempita. Warga Garut pun membuktikan bahwa kekuatan rakyat tak bisa dianggap remeh.

''Dalam kasus perkawinan ini, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati kabupaten Garut, tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadinya di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku bupati Garut dilain pihak. Jabatan tersebut melekat pada diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karenanya perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan,'' ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sebagaimana dikutip laman detik.com, 23 Januari 2013.