YOGYAKARTA - Ibadah kurban dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun perlu diketahui, tidak semua jenis hewan diperbolehkan untuk ibadah kurban. Karena itu, sebelum bergegas ke pasar hewan, Anda perlu mengetahui jeni-jenis hewan kurban. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui syarat sah hewan kurban.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut akan dibahas jenis-jenis hewan kurban, syarat sahnya, serta tips memilih hewan kurban yang tepat. Dengan begitu, Anda bisa berkurban dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai tuntunan agama Islam.
5 Jenis Hewan Kurban
Dalam Islam, hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan yang termasuk dalam kategori hewan ternak (Bahimatul an’am). Hewan-hewan ini telah ditentukan secara jelas dalam syariat dan tidak bisa digantikan dengan jenis lain. Berikut 5 jenis hewan kurban dan jumlah orang per hewan:
- Unta bagi tujuh orang.
- Sapi bagi tujuh orang.
- Kerbau bagi tujuh orang.
- Kambing bagi satu orang.
- Domba/Biri-biri bagi satu orang.
Syarat Sah Hewan Kurban
Selain jenis, hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi syarat sah kurban sehingga ibadan kurban tidak sia-sia. Berikut syarat sah hewan kurban:
- Memenuhi usia minimal
Usia hewan harus memenuhi ketentuan minimal. Menurut Imam Nawawi, unta minimal berusia 5 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun, dan kambing atau domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi. Khusus domba, usia 6 bulan diperbolehkan jika sudah tampak seperti domba dewasa (jadza’ah).
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan cukup umur). Kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim).
- Kondisi sehat dan tidak cacat
Kondisi fisik hewan harus sehat dan tidak cacat. Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan sakit dan bebas cacat. Hal ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim:
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
BACA JUGA:
- Kepemilikan sah
Hewan yang akan dikurbankan harus dimiliki secara sah. Hewan yang diperoleh dari hasil curian atau tanpa izin tidak sah untuk dijadikan kurban.
- Penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan
Waktu kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Jika dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
- Penyembelihan sesuai dengan tata cara syariat
Proses penyembelihan harus sesuai dengan tata cara syariat. Penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah, menghadap kiblat, dan dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal.
Tips Memilih Hewan Kurban
Memilih hewan kurban sebaiknya dilakukan dengan teliti dan tidak terburu-buru agar sesuai dengan ketentuan syariat. Agar tidak salah, ikuti tips berikut saat membeli hewan kurban:
- Perhatikan kondisi fisik hewan
Pilih hewan yang terlihat aktif, lincah, dan tidak lesu. Selain itu, perhatikan matanya, mata yang jernih dan tidak berair menandakan hewan sehat.
- Cek bagian tubuh secara menyeluruh
Pastikan tidak ada cacat seperti pincang atau luka. Periksa juga bagian mulut, hidung, dan kaki. Bulu yang bersih dan tidak kusam bisa menjadi indikator tambahan.
- Pastikan usia sesuai ketentuan
Usia hewan dapat dilihat dari kondisi gigi. Hewan yang sudah cukup umur biasanya memiliki pergantian gigi tertentu. Jika ragu, tanyakan kepada penjual.
- Pilih penjual terpercaya
Dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi yang jujur soal kondisi hewan. Mereka kadang juga menyediakan surat keterangan kesehatan.
- Perhatikan kebersihan kandang
Lingkungan kandang yang bersih menunjukkan hewan dirawat dengan baik. Hal ini juga berpengaruh pada kesehatan hewan. Semakin baik perawatannya, semakin baik pula kualitas dagingnya.
Demikian pembahasan soal jenis-jenis dan syarat sah hewan kurban dalam syariat Islam. Dengan memahami dan mengikuti apa yang telah dibahas di atas, Anda dapat memastikan bahwa kurban yang dilakukan sah dan sesuai syariat. Selamat melaksanakan ibadah kurban.
Selain pembahasan di atas, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!