YOGYAKARTA – Menjelang periode mudik lebaran, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah mudik termasuk musafir?
Pertanyaan ini sering muncul karena mudik identik dengan perjalanan jauh dari tempat tinggal menuju kampung halaman.
Dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan jauh memiliki beberapa keringanan ibadah, seperti boleh menjamak dan mengqashar salat, bahkan mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Apakah Mudik Termasuk Musafir?
Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita perlu memahami apa itu musafir.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata musafir diartikan sebagai orang yang meninggalkan negerinya dengan bepergian selama tiga hari atau lebih.
Sementara menurut Mahima Diahloka dalam ebook bertajuk Buku Pintar Beribadah Perjalanan, kata musafir berasal dari kata kerja bahasa Arab, yakni “safara” atau “safar” yang bermakna sedang bepergian atau menempuh perjalanan. Dengan demikian, kata musafir memiliki arti seseorang yang sedang melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 283 juga ditemukan kata “safarin” yang bermakna perjalanan. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya: “Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya; Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
BACA JUGA:
Para ulama fiqih berpendapat bahwa arti musafir dalam Islam yakni seseorang yang keluar dari daerah tempat tinggalnya untuk menuju tempat tertentu, di mana perjalanan tersebut menempuh jarak jauh tertentu.
Nah, agar dapat dikategorikan sebagai musafir, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Keluar dari wathan (tempat tinggal)
Syarat pertama seseorang disebut musafir adalah telah meninggalkan daerah tempat tinggalnya. Artinya, secara fisik orang tersebut sudah berada di luar wilayah tempat ia menetap.
Jika seseorang masih berada di lingkungan tempat tinggalnya, maka ia belum dianggap sebagai musafir. Status musafir baru berlaku ketika seseorang benar-benar keluar dari daerah tempat tinggalnya dan memulai perjalanan menuju tempat lain.
- Memiliki Tujuan Perjalanan yang Jelas
Perjalanan yang dilakukan juga harus memiliki tujuan yang pasti dan jelas. Seseorang tidak disebut musafir apabila hanya berjalan tanpa arah atau tujuan tertentu.
Dengan kata lain, perjalanan tersebut dilakukan dengan maksud tertentu, seperti bekerja, berdagang, menuntut ilmu, atau keperluan lainnya yang sudah direncanakan sebelumnya.
- Menempuh Jarak Tertentu
Selain keluar dari tempat tinggal dan memiliki tujuan, syarat lainnya adalah menempuh jarak minimal tertentu. Tidak semua perjalanan dapat dikategorikan sebagai safar yang memungkinkan seseorang mendapatkan keringanan ibadah seperti menjamak atau mengqasar salat.
Para ulama umumnya menyebutkan bahwa jarak perjalanan yang menjadikan seseorang berstatus musafir sekitar 80 kilometer atau lebih. Selain itu, selama berada di tempat tujuan, orang tersebut tidak berniat untuk menetap lebih dari tiga hari.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mudik dapat dikategorikan sebagai musafir (orang yang dalam perjalanan) jika menempuh jarak minimal 80 kilometer. Dalam kondisi ini pemudik berhak mendapatkan keringanan, seperti menjamak/qashar salat dan tidak berpuasa Ramadan.
Demikian penjelasan apakah mudik termasuk musafir. Dapatkan update berita menarik lainnya dengan mengunjungi laman VOI.id.