JAKARTA – Wardatina Mawa memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana ilegal akses yang dilayangkan oleh Inara Rusli beberapa waktu lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Fedhli Faisal, Mawa menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam.
Kuasa hukum Mawa, Fedhli Faisal, menyatakan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut berakhir pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tadi kami mulai pemeriksaan itu jam 11.00, selesai sekitar jam 17.00. Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik," ujar Fedhli Faisal, Rabu, 4 Maret.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan total 27 pertanyaan kepada Mawa. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami keterlibatan Mawa dalam dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang menjadi materi pelaporan.
Menanggapi substansi perkara, Fedhli secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam tindakan ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa Mawa tidak memiliki kemampuan teknis maupun otoritas untuk mengakses sistem CCTV yang dimaksud.
BACA JUGA:
"Pertanyaan total sekitar 27 pertanyaan dari penyidik. Pada prinsipnya begini, ini kan terkait ilegal akses, dan kami sampaikan bahwa Mawa tidak pernah memiliki akses CCTV," tegas Fedhli.
Lebih lanjut, Fedhli mengklarifikasi posisi kliennya dalam masalah ini. Menurutnya, Mawa tidak pernah menyuruh pihak mana pun untuk membobol atau mengambil data dari CCTV tersebut. Keberadaan bukti CCTV yang sempat beredar atau diketahui Mawa disebut murni berasal dari pihak ketiga.
"Mawa tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengakses CCTV, dan Mawa juga tidak pernah mengambil akses CCTV tersebut. Mawa ini hanya mendapatkan informasi dari orang lain terhadap adanya bukti di dalam CCTV tersebut," jelasnya lagi.
Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana ilegal akses yang dituduhkan.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya Mawa dalam ilegal akses perkara ini," pungkas Fedhli Faisal.