Bagikan:

JAKARTA - Aktor Okan Cornelius kini tengah memperjuangkan hak atas sebidang tanah seluas 1.100 meter persegi di jantung Kota Semarang yang diklaim milik tantenya, Shinta Condro.

Kuasa hukum Shinta Condro, Sri Dheren, mengungkapkan bahwa perjuangan ini telah dimulai sejak tahun 1984.

"Ibu sudah berpekara sejak tahun 1984. Selama 41 tahun Ibu dan suaminya memperjuangkan tanah ini," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu, 4 Maret.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Awalnya dilakukan pemalsuan oleh oknum Lurah, oleh oknum-oknum desa... dengan beberapa pengusaha," jelas Dheren.

Para oknum tersebut diduga menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) palsu di atas tanah milik Shinta Condro. Meskipun telah dilaporkan, SHGB yang dianggap cacat hukum itu tidak pernah dibatalkan.

Puncaknya terjadi saat SHGB yang sudah mati tersebut justru dijadikan dasar untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru.

"Dengan dasar SHGB yang sudah berakhir, yang sudah mati, bisa terbit lagi SHM," ungkapnya.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari melapor ke BPN hingga ke Inspektorat Kotamadya Semarang. Namun, semua seolah menemui jalan buntu.

Kini, harapan baru muncul setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. "Kasus sudah berkembang intinya, naik sidik. Maka kita ya apresiasilah," kata Dheren.

Okan Cornelius, yang mendampingi sang tante, juga berharap agar ada titik terang. "Paling tidak perjuangan berpuluh-puluh tahun ini ada hasilnya gitu," harapnya.