JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari.
Meski sang dokter absen, tim kuasa hukum datang dengan kesiapan penuh dan optimisme tinggi dalam menghadapi proses hukum ini.
Sidang berjalan relatif singkat, di mana agenda perdana memang belum menyentuh materi pokok perkara, melainkan masih fokus pada tahap verifikasi administrasi.
Jefry Simatupang selaku kuasa hukum Richard Lee memaparkan bahwa proses di ruang sidang hanya seputar legalitas para pengacara yang mendampingi, guna memastikan semua prosedur hukum terpenuhi.
“Agenda pertama hanya pemeriksaan formalitas. Surat kuasa, berita acara sumpah, kartu anggota advokat. Itu saja yang diperiksa,” ujar Jefry Simatupang saat ditemui awak media seusai persidangan.
Jefry juga memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Richard Lee. Menurutnya, secara hukum acara, pemohon dalam perkara praperadilan tidak memiliki kewajiban mutlak untuk hadir secara fisik asalkan sudah memberikan mandat kepada tim kuasa hukum.
BACA JUGA:
Ia menegaskan bahwa kehadiran tim hukum sudah merepresentasikan kepentingan kliennya secara sah di mata hukum.
“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili,” tegas Jefry guna menepis spekulasi publik terkait ketidakhadiran kliennya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga melayangkan apresiasi kepada pihak Polda Metro Jaya selaku termohon yang hadir secara kooperatif dalam persidangan.
Kehadiran perwakilan kepolisian dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam menguji prosedur hukum yang sedang berjalan. Jefry menilai, transparansi dan kepatuhan semua pihak akan memperlancar jalannya proses peradilan.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya lagi.
Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan Richard Lee sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen serta Undang-Undang Kesehatan.
Pihak sang dokter merasa ada prosedur yang perlu diuji keabsahannya dalam proses penetapan status hukum oleh penyidik kepolisian.
Meski persidangan baru dimulai, Jefry meyakini bahwa dalil-dalil permohonan yang mereka ajukan memiliki landasan yang kuat. Walaupun begitu, ia tetap menekankan bahwa timnya akan tetap mengikuti alur persidangan dan menyerahkan segala keputusan final kepada majelis hakim yang memimpin perkara tersebut.
“Kami optimistis, tetapi semuanya kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” pungkas Jefry.