Bagikan:

Sebuah warkop di dekat Halte Tosari, Jakarta Pusat, viral karena berdiri di pinggir trotoar kawasan Sudirman. Banyak yang langsung menilai warkop ini ilegal. Faktanya, bangunan tersebut memiliki izin pendirian. Namun, persoalan muncul ketika aktivitas usaha sempat menggunakan ruang trotoar yang sejatinya merupakan fasilitas publik bagi pejalan kaki. Membangun kota bukan hanya soal memberi izin, tapi juga menjaga prinsip: jangan sampai hal yang salah dibenarkan. Trotoar dan taman kota yang bersih adalah hak masyarakat, terlebih di pusat Jakarta yang seharusnya semakin ramah bagi pejalan kaki. Simak informasi selengkapnya di voi.id