YOGYAKARTA - Seorang guru memiliki tanggung jawab dalam membimbing, mendidik, menilai, dan mengevaluasi kemampuan siswa. Selain bertugas mengajar, guru juga menjadi sosok yang memberikan pengaruh dalam pembentukan karakter siswa. Oleh karena itu, ada beberapa kompetensi profesional guru yang wajib dikuasai sesuai UU yang berlaku.
Standar Kompetensi Profesional Guru
Dikutip dari Antara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur standar kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru agar bisa meraih predikat pengajar profesional. Di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masing kompetensi profesional guru yang tertuang dalam pasal 10 ayat 1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam memahami siswa, merancang dan melaksanakan proses pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar siswa untuk mengoptimalkan potensi mereka. Untuk menguasai kompetensi pedagogik, seorang guru harus memenuhi enam aspek di bawah ini.
- Memahami karakter siswa agar metode pembelajaran yang disusun dapat memenuhi kebutuhan siswa.
- Mampu menyusun silabus dan rencana pembelajaran yang efektif sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Menguasai materi, teori, dan prinsip pembelajaran untuk menghasilkan strategi pembelajaran efektif, sehingga siswa dapat menerima materi dengan baik.
- Memberikan pendampingan agar siswa mampu mengembangkan potensinya.
- Mampu menciptakan lingkungan belajar yang interaktif dan kondusif.
- Mampu menerapkan sistem penilaian dan evaluasi yang dapat mengukur kompetensi siswa dengan tepat.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian memiliki kaitan yang erat dengan karakteristik guru. Seorang pengajar profesional harus dapat mencerminkan kepribadian yang dapat menjadi teladan bagi para siswa. Untuk menjadi guru profesional, tenaga pendidik harus memiliki kepribadian di bawah ini.
- Kepribadian yang stabil, guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan konsisten mengikuti nilai-nilai yang dianut masyarakat.
- Kepribadian dewasa, yaitu guru mempunyai kematangan emosional, intelektual, dan sosial, sehingga dapat menjalankan perannya sebagai teladan bagi siswa.
- kepribadian arif, yang berarti seorang tenaga pendidik harus mampu bersikap bijak dalam menentukan keputusan, mempunyai wawasan yang luas, dan terbuka terhadap berbagai masukan.
- Kepribadian berwibawa, sikap guru dapat membuat siswa merasa segan dan perilaku guru memberi pengaruh positif bagi siswa.
- Mempunyai akhlak mulia, seperti ikhlas, jujur, tinggi empati, dan gemar menolong.
BACA JUGA:
Kompetensi Sosial
Kompetensi yang harus dimiliki guru ini berkaitan erat dengan interaksi guru terhadap lingkungan di sekitarnya. Tenaga pendidik profesional wajib menguasai kemampuan komunikasi dan bergaul, baik dengan sesama guru, siswa, orang tua/wali siswa, atau warga sekolah yang lain.
Standar yang perlu guru penuhi untuk menguasai kompetensi sosial, di antaranya:
Bersikap objektif dengan tidak mendiskriminasi siswa berdasarkan latar belakang ekonomi, kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, atau agama.
Mampu berkomunikasi secara santun, empati, dan efektif, baik secara lisan ataupun tulisan.
Memiliki kemampuan adaptasi, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan mudah saat menjalankan tugas sebagai guru di berbagai wilayah yang memaksanya bertemu dengan lingkungan dan budaya yang beragam.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Penguasaan tersebut mencakup mata pelajaran, kurikulum, substansi ilmu, serta metodologi pengajarannya.
Agar dapat memenuhi kualifikasi sebagai guru profesional, seorang pendidik harus menaklukan indikator di bawah ini.
- Menguasai konsep, struktur, dan pola pikir ilmiah dari mata pelajaran yang guru ajarkan pada siswa.
- Senantiasa mengolah kreativitas untuk mengembangkan materi pembelajaran, sehingga siswa dapat memperoleh pengetahuan secara mendalam.
- Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar dari masing-masing mata pelajaran yang guru kuasai.
- Konsisten meningkatkan potensi pribadi secara berkelanjutan.
- Mampu menggunakan teknologi untuk memaksimalkan proses pembelajaran di kelas.
Kualitas guru tentunya akan menentukan arah masa depan bangsa, sehingga seorang pendidik wajib memenuhi syarat kompetensi tertentu untuk memajukan pendidikan Indonesia. Dari penjelasan di atas, ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar tersebut tidak hanya berfungsi dalam mengoptimalkan potensi siswa. Sebab, dengan memenuhi kualifikasi di atas, guru dapat menyelesaikan tugas-tugas keguruan dengan mudah. Sehingga, kinerja yang semakin meningkat akan berbanding lurus dengan upah yang mereka dapatkan.
Demikian ulasan tentang kompetensi profesional guru. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.