YOGYAKARTA – Tunjangan sertifikasi atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk pengajar yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Tunjangan sertifikasi guru jadi salah satu insentif yang banyak ditunggu oleh para guru di Indonesia karena nominalnya cukup besar. Lalu berapa tunjangan guru yang akan didapatkan?
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi untuk guru dibedakan jadi tiga yaitu ASN, non-ASN, dan non-ASN Inpassing. TPG yang didapatkan guru ASN dihitung dengan cara 1x gaji pokok × 12 bulan. Sedangkan TPG non-ASN dihitung dengan rumus Rp2.000.000 × 12 bulan. Untuk guru non-ASN Inpassing besaran TPG akan dihitung dengan rumus gaji pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan.
Sebagai contoh, guru PNS golonga Ia mendapat gaji sebesar Rp2.522.600. Maka TPG yang akan didapatkan adalah Rp2.522.600 x 12 = Rp30.271.200. sedangkan TPG yang didapatkan oleh guru non-ASN adalah Rp2.000.000 X 12 = Rp24,000,000. Untuk guru non-ASN Inpassing akan mendapatkan TPG dengan nilai yang disesuaikan dengan gaji pokok ASN sesuai isi SK penyetaraan yang dipunyai tiap guru.
Gaji Pokok Guru ASN
Gaji yang dimiliki oleh guru ASN disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki. Berikut ini gaji pokok ASN bisa jadi patokan untuk menghitung TPG yang didapatkan guru ASN atau guru non-ASN Inpassing.
- Gaji Guru Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Gaji Guru Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Gaji Guru Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Gaji Guru Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
BACA JUGA:
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Hanya guru dengan kriteria tertentu yang akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah berupa TPG. Syarat yang harus dipenuhi disesuaikan dengan status masing-masing yaitu guru ASN maupun guru non-ASN. Berikut ini masing-masing syaratnya.
- Syarat penerima TPG untuk guru ASN
- Punya sertifikat pendidik sah dan terdaftar
- Berstatus sebagai ASN
- Namanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Punya Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai kompetensi bidang sertifikasinya dan memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Mendapat penilaian kinerja kategori paling rendah adalah “Baik”
- Tidak rangkap pegawai tetap di instansi lain
- Syarat penerima TPG untuk guru non-ASN
- Punya minimal satu sertifikat pendidik dan NRG
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dikantongi
- Beban kerja terpenuhi sesuai ketentuan.
- Usia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah
- Nilai kinerja yang dimiliki setidaknya “Baik”
- Mengajar sesuai rasio guru dan jumlah siswa
Itulah informasi terkait tunjangan sertifikasi guru. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.