Bagikan:

JAKARTA – Proses perceraian penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud telah memasuki babak akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini mengagendakan penyerahan bukti tambahan sekaligus kesimpulan dari pihak penggugat. Namun, putusan akhir ternyata dijadwalkan keluar pada hari ini juga.

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk mempercepat agenda.

Setelah penyerahan bukti tambahan dianggap cukup, majelis hakim menginformasikan bahwa putusan akan segera diterbitkan. Karena tidak ada pembacaan putusan secara langsung di ruang sidang, hasil akhirnya akan diunggah melalui sistem elektronik.

"Insyaallah hari ini. Nanti putusan akan di-upload, karena kan kita gugatannya melalui e-court, jadi nanti akan di-upload," ujar Putra Lubis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai persidangan, Senin, 15 Desember.

Sistem e-court memungkinkan para pihak untuk tidak perlu hadir secara fisik saat pembacaan putusan. Hal ini dinilai lebih efisien, mengingat kedua belah pihak, baik Raisa maupun Hamish, memiliki kesibukan yang cukup padat. Pihak kuasa hukum pun kini hanya tinggal menunggu notifikasi resmi dari pengadilan.

Terkait ketidakhadiran Hamish Daud selama proses persidangan, Putra Lubis memberikan penjelasan mengenai status putusannya. Mengingat pihak tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang, besar kemungkinan majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara verstek.

"Ya, kalau tergugat tidak hadir nanti putusannya verstek," jelas Putra.