JAKARTA — Proses perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin berjalan dengan damai. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya mengabulkan permohonan cerai talak, tanpa adanya sengketa lain seperti perebutan harta gono-gini maupun hak asuh anak.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MA, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim sepenuhnya berfokus pada aspek perceraian.
“Tidak ada gugatan yang lain. Itu contohnya harta gono-gini atau sudah disepakati? Enggak ada, enggak ada,” ujar Abid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 11 November.
“Untuk anak? Tidak ada,” lanjutnya.
Abid menambahkan, seluruh persoalan di luar perceraian tampaknya telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Andre dan Erin di luar pengadilan.
“Boleh jadi mereka sudah bersepakat di luar, ya. Urusan anak bagaimana, urusan harta bagaimana, kita tidak tahu,” ungkapnya.
Ia pun menilai proses ini menunjukkan bahwa keduanya berpisah secara baik-baik tanpa konflik berkepanjangan.
BACA JUGA:
“Itu artinya perceraian dilakukan dengan cara baik-baik,” pungkas Abid.
Sebagai informasi, Andre Taulany resmi mengajukan cerai talak terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kalau yang Saudara maksud itu (Andre Taulany), ada. Cerai talak, ya. Di pengadilan agama itu ada cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak artinya diajukan oleh suami. Kalau yang Anda maksud itu memang ada,” jelas Abid pada 16 September lalu.
Abid menuturkan, permohonan cerai talak tersebut telah terdaftar sejak 12 September 2025 melalui sistem pendaftaran daring.
“Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT, kemudian istrinya RT (Rien Wartia Trigina). Itu memang sudah masuk tanggal 12 September,” lanjutnya.