Bagikan:

JAKARTA — Tim kuasa hukum Andre Taulany menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya murni hanya bertujuan untuk mengakhiri ikatan pernikahan, tanpa disertai tuntutan harta gono-gini.

“Di dalam gugatan sejak awal, ini perlu saya jelaskan, kami sepakat dengan Andre bahwa yang diajukan hanya gugatan cerai,” ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 5 November.

“Jadi gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta,” lanjutnya.

Fahmi juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat akta perdamaian, isi dari dokumen tersebut hanya menegaskan kesepakatan kedua belah pihak untuk bercerai secara damai. Jika ada pembahasan mengenai harta, hal itu dilakukan di luar konteks gugatan pengadilan.

“Dalam perjanjian perdamaian itu pun hanya membenarkan adanya gugatan cerai dan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik. Artinya, putusan ini hanya membahas perceraian saja,” tegasnya.

“Jadi murni, pure, hanya gugatan cerai,” tambah Fahmi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, Wahyu Purnomo, memastikan tidak ada perselisihan terkait hak asuh anak.

Mengingat anak-anak mereka sudah beranjak dewasa, kedua pihak sepakat memberikan kebebasan penuh bagi anak-anak untuk memilih tinggal bersama siapa pun.

“Anak-anak kan sudah besar semua, jadi fleksibel. Kadang di tempat pemohon, kadang di tempat termohon,” jelas Wahyu.

“Mbak Erin juga membebaskan anak-anak mau ke mana setiap hari, tidak ada masalah,” lanjutnya.

Wahyu menegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pembatasan dari pihak Erin terhadap pertemuan anak-anak dengan sang ayah.

“Enggak ada yang saling melarang, enggak ada yang saling membatasi,” pungkasnya.