Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam proses gugat cerai, pengadilan tidak langsung memutus perceraian secara langsung tanpa proses sidang. Pasangan suami istri harus menjalani beberapa kali sidang perceraian di pengadilan. Lalu berapa banyak persidangan yang harus dilalui dalam kasus cerai? Artikel ini akan memberikan penjelasannya untuk Anda.

Berapa Kali Sidang Perceraian​?

Persidangan cerai pasangan suami istri dilakukan di Pengadilan Agama (PA). Pedaftaran persidangan dilakukan oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai. Persidangan dilakukan di PA tempat tinggal istri jika pengunggat adalah suami. Jika gugatan dilakukan oleh istri maka pendaftaran dilakukan di PA tempat tinggal istri (penggugat).

sesuai tempat tinggal atau domisili pihak yang mengajukan gugatan cerai. Dalam persidangan cerai, PA perlu melakukan persidangan beberapa kali.

Jumlah persidangan dalam kasus gugatan cerai tergantung pada banyak hal. Berikut ini estimasi jumlah persidangan yang harus dilalui oleh pasangan yang mengajukan cerai.

  1. Kasus cerai sederhana

kasus cerai ringan adalah saat masing-masing pasangan telah bersepakat untuk bercerai, tanpa sengketa harta dan tanpa perebutan hak asuh anak. Masing-masing pasangan juga kooperatif dalam proses persidangan cerai.

Pada kasus cerai ringan, jumlah persidangan yang harus diikuti sekurang-kurangnya 3 kali sidang yang terdiri dari mediasi (persidangan 1), pemeriksaan gugatan (persidangan 2), dan putusan (persidangan 3).

  1. Kasus cerai rumit

Kasus cerai dikatakan rumit jika kondisinya membutuhkan penyelesaian ekstra oleh hakim. Ada banyak hal yang perlu diselesaikan dalam kasus cerai rumit, misalnya penolakan gugatan cerai dari salah satu pasangan, atau adanya sengketa harta, perebutan hak asuh anak, atau perilaku yang kurang kooperatif lainnya.

Saat kondisi itu terus terjadi, persidangan cerai harus dilakukan sebanyak lebih dari 3 kali hingga tak terbatas sesuai keputusan hakim.

Proses Sidang Cerai di Pengadilan Agama

Sidang cerai di PA dilakukan sebanyak beberapa kali dengan agenda yang berbeda-beda. Berikut ini proses sidang cerai di PA.

  1. Sidang Kelengkapan Berkas

Pihak PA akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah berkas lengkap, hakim akan melanjukan proses pemeriksaan gugatan.

  1. Proses Mediasi

Dalam sidang perceraian, proses mediasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah serta mencoba menghindari perceraian terjadi. Namun jika mediasi tidak berhasil dilakukan, sidang cerai akan lanjut ke proses selanjutnya.

  1. Sidang Jawaban

Setelahnya, hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak yang tergugat untuk menyampaikan pledoi dan penerimaan atau penolakan gugatan cerai yang diajukan.

  1. Replik

Replik adalah jawaban atas pernyataan yang disampaikan atau diajukan oleh pihak tergugat di proses sebelumnya.

  1. Duplik

Duplik adalah tanggapan yang diajukan oleh pihak tergugat atas replik penggungat. Kesempatan ini jadi ajang pembantahan argumen.

  1. Sidang Kesimpulan

Jika pembuktian dari dua belah pihak telah disampaikan, majelis hakim akan musyawarah lalu membacakan kesimpulan.

  1. Pembacaan Putusan Hakim

Setelah seluruh proses dijalani, majelis hakim akan membacakan putusan yang telah diambil. Di tahap ini akan ditentukan apakah gugatan cerai dikabulkan atau tidak.

Itulah informasi terkait berapa kali sidang perceraian​. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+