Bagikan:

JAKARTA - Aktris Hwang Jung Eum menerima vonis hukuman penjara atas kasus penggelapan yang ia lakukan menggunakan uang perusahaan. Ia hadir dalam persidangan di distrik Jeju dan berbicara dengan publik untuk pertama kalinya.

Melansir Korea Times, pengadilan distrik Jeju memberi vonis Hwang Jung Eum untuk dua hingga empat tahun penjara yang terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Kriminal Ekonomi.

Hwang Jung Eum menggelapkan 4,2 miliar Won atau setara Rp49 Miliar dari agensi miliknya, Hunminjeonggeum Entertainment pada tahun 2022. Ia disebut memindahkan dana kepada rekening pribadinya sebanyak 13 kali setelah meminjam uang menggunakan nama perusahaan.

Uang 4,2 miliar Won itu digunakannya untuk investasi kripto. Dalam persidangan, ia mengakui seluruh gugatan dan membayar kerugian pada Mei dan Juni lalu.

“Kerugian yang dibuat oleh terdakwa untuk penggunaan pribadi adalah signifikan sehingga kasus ini bukan kasus ringan. Mengingat perusahaan yang menjadi korban adalah perusahaan pribadi milik terdakwa berarti kerugian tidak terbatas bagi terdakwa,” kata pihak pengadilan.

“Fakta bahwa jumlah uang yang digelapkan sudah dibayarkan dan ini kasus pertamanya, hal itu menjadi pertimbangan,” lanjutnya.

Mantan istri Lee Young Don itu keluar dari pengadilan sambil menangis. Kepada wartawan lokal, ia mengucapkan minta maaf dan menundukkan kepala.

“Saya minta maaf karena membuat kesalahan. Saya belum pernah ke kantor polisi seumur hidup saya dan pengalaman pertama ini adalah insiden. Saya tidak bisa tidak menangis ketika mendengar vonisnya,” kata Hwang Jung Eum.

Pengacara Hwang juga merespons vonis yang dibacakan dengan mengatakan, “Kami menghormati keputusan pengadilan.”