Bagikan:

JAKARTA - Hwang Jung Eum dituntut tiga tahun penjara atas dugaan penggelapan dana dari agensi yang dikelola oleh sang aktris dan keluarganya.

Melansir The Korea Times, sidang terbaru yang digelar pada Kamis, 21 Agustus di Jeju menyatakan jaksa menuntut Hwang Jung Eum untuk tiga tahun penjara. Ia disebut melanggar Undang-Undang Kriminal Ekonomi Spesifik.

Aktris 40 tahun itu menggelapkan 4,34 miliar Won dari agensinya sejak tahun 2022 yang ia gunakan untuk berinvestasi kripto dan sisanya membayar pajak properti dengan kartu kredit.

Hwang Jung Eum menjadi satu-satunya artis yang bernaung dalam Hunminjeongeum Entertainment, agensi yang dikelola oleh keluarganya.

Ketika persidangan dimulai, bintang She Was Pretty itu mengakui segala tuntutan dan membayar dalam dua tahapan yaitu pada tanggal 30 Mei dan 5 Juni dengan melikuidasi seluruh aset pribadinya.

Secara finansial, konflik antara sang artis dengan agensi sudah selesai, namun proses sidang tetap dilanjutkan mengingat Hwang Jung Eum dilaporkan. Perwakilan hukum sang artis juga meminta keringanan terkait kliennya.

“Terdakwa tidak mengetahui akuntansi dan prosedur legal dan percaya bahwa selama dia bisa membayar uangnya nanti, tidak ada masalah,” kata perwakilan hukum Hwang Jung Eum.

“Mengingat dia sudah membayar totalnya dan mempertimbangkan motivasinya, kami meminta keringanan dari hakim,” katanya.

Hwang Jung Eum juga mengatakan, “Saya fokus bekerja keras dan gagal mengelola akuntasi dan keperluan pajak yang berujung dengan insiden. Saya sangat menyesal.”

Pengadilan dijadwalkan menyampaikan putusan pada 25 September mendatang.