YOGYAKARTA - Seiring dengan laju urbanisasi yang terus meningkat, rumah susun kini menjadi salah satu alternatif hunian favorit di wilayah perkotaan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan lahan serta tingginya kebutuhan tempat tinggal yang praktis dan terjangkau di tengah kota.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Padahal, keberadaan sertifikat ini sangat penting karena menjadi bukti legal kepemilikan atas unit rumah susun yang dimiliki, sekaligus menjamin perlindungan hukum terhadap hak pemiliknya.
Apa Itu Sertifikat Satuan Rumah Susun?
Sertifikat Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas satuan rumah susun, seperti apartemen atau flat. SHSRS tidak hanya mencakup unit tempat tinggal saja, tetapi juga bagian bersama seperti taman, koridor, dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki secara proporsional.
Dasar Hukum Sertifikat Rumah Susun
Dasar hukum dari proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa setiap satuan rumah susun harus memiliki bukti hak milik yang sah agar dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan hukum.
Tahapan Proses Pembuatan Sertifikat Satuan Rumah Susun
Berikut adalah tahapan penting dalam proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun yang wajib diketahui oleh pemilik unit:
- Pengurusan IMB dan Persetujuan Rencana Teknis
Tahap awal dimulai oleh pengembang dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persetujuan rencana teknis bangunan rumah susun ke instansi pemerintah daerah. Dokumen ini menjadi syarat awal sebelum pembangunan dimulai.
- Pembangunan dan Pengelolaan
Setelah IMB terbit, pengembang membangun rumah susun sesuai rencana. Setelah pembangunan selesai dan unit telah siap huni, maka pengembang harus mengurus dokumen legal lainnya seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) ke pembeli dan dokumen legalitas pengelolaan bersama.
- Pemisahan Hak Milik dan Pengukuran oleh BPN
Tahap selanjutnya dalam proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun adalah pemisahan hak milik antara tanah induk dan satuan rumah susun. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran atas masing-masing unit untuk menerbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
- Pendaftaran Sertifikat di Kantor Pertanahan
Pengembang atau pemilik unit kemudian mendaftarkan setiap unit ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Izin Bangunan
- Dokumen IMB
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh
- Denah teknis rumah susun
- Penerbitan SHSRS
Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan dinyatakan sah, maka BPN akan menerbitkan SHSRS atas nama pemilik unit rumah susun. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 20 hingga 60 hari kerja tergantung kelengkapan dan volume pengajuan.
Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah Susun
Biaya yang dikeluarkan dalam proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran unit, dan kebijakan pengembang. Beberapa biaya yang umum muncul meliputi:
- Biaya pengukuran dan pemetaan
- Biaya pendaftaran hak
- Biaya notaris untuk AJB
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pentingnya Memiliki Sertifikat yang Sah
Tanpa SHSRS, kepemilikan unit rumah susun tidak diakui secara hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam proses jual-beli, pembiayaan kredit bank, atau pembagian warisan. Oleh karena itu, penting untuk memahami proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun dan memastikan semua tahapan dilakukan sesuai prosedur.
Memiliki rumah susun bukan hanya soal memilih lokasi strategis dan desain interior, tapi juga memastikan status kepemilikan secara hukum. Dengan mengikuti proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun yang benar, pemilik akan mendapatkan jaminan hukum yang kuat terhadap aset properti mereka. Maka dari itu, pastikan Anda bekerja sama dengan pengembang yang terpercaya dan selalu cek legalitas sertifikat sebelum melakukan transaksi pembelian.
Selain itu, Anda juga perlu Mengenal Sertifikat Hak Pengelolaan, Ketentuan, hingga Wewenang Pengelola
Jadi setelah mengetahui proses pembuatan sertifikat satuan rumah susun, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!