Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne melalui putusan verstek, setelah pihak termohon, Putri Anne, dua kali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan resmi.

"Karena ini verstek itu, dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) dipanggil tetapi tidak hadir. Meskipun sudah dipanggil secara patut dan resmi," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei.

Dalam proses perceraian tersebut, tidak terdapat tuntutan lain dari pihak Putri Anne, seperti nafkah anak, nafkah idah dan mutah, maupun harta gono-gini.

"(Nafkah anak) Tidak ada. Khusus hanya perceraian saja," tutur Suryana.

"(Tuntut harta gono gini) Tidak ada, memang tidak ada. Hanya perceraian saja," sambungnya.

"(Nafkah iddah dan mutah) Tidak ada. Pertama dia karena tidak hadir, kemudian juga tidak dituangkan di dalam surat permohonannya. Hanya perceraian saja," jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan lain, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada Putri Anne berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Untuk hak asuh anak sebagaimana keterangan founding partner kami, Noverizky, dan hasil dari fakta-fakta di persidangan itu hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne," ungkap Aflah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana anak yang masih di bawah usia 12 tahun secara hukum berada dalam hak asuh ibunya.

"By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," pungkasnya.