Bagikan:

JAKARTA - Umi Pipik Dian Irawati resmi membuat laporan ke pihak berwajib terkait dengan kasus dugaan penghinaan ataupun pencemaran nama baik. Dalam proses laporannya, Umi Pipik terlihat ditemani oleh putranya, Abidzar Al-Ghifari.

"Jadi kami hari ini sudah melaporkan beberapa akun nanti selengkapnya nanti biar teman-teman di kepolisian akan melakukan proses penyelidikan," ungkap kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Mei.

"Karena kami Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 UU ITE juncto 310 dan 311 KUHP," lanjutnya.

Rendy menuturkan, saat pelaporan pihak Umi Pipik juga langsung menyerahkan bukti-bukti seperti tangkapan layar cuitan yang dianggap menghina dan juga cuplikan video podcast.

"Bukti-bukti kita ada screenshot cuitan dari X, kemudian screenshot juga cuplikan video dari podcast jadi itu yang sudah kasih bukti-bukti nya," jelas Rendy.

Sejauh ini baru dua akun saja yang dilaporkan oleh pihak Umi Pipik. Tidak menutup kemungkinan kalau jumlah ini bisa bertambah. "Sementara ada 2 akun yang sudah kita laporkan," imbuh Rendy.

Melihat hal ini Umi Pipik menyampaikan, tindakan yang ia lakukan untuk memberikan efek jera kepada warganet yang seringkali melakukan ujaran kebencian.

"Ini kan negara hukum ya. Ini tujuannya kembali lagi untuk memberikan pelajaran. Kalau akhirnya semua begitu mencuit, membully, terus hanya bertemu, minta maaf, nanti besok-besok akan gitu lagi," ujar Umi Pipik.

"Jadi biarkan ini proses hukumnya berjalan dulu, gimana endingnya ya kita serahkan ke kepolisian," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Abidzar yang ingin laporan ini terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ini udah kejadian beberapa kali buat keluarga saya. Saya pribadi tetap akan menjalani sebagaimana hukum. Terakhir udah sempat saya lakukan itu tapi belum ada efek jera sama sekali. Jadi sepertinya proses hukum jalan terbaik," pungkasnya.