Bagikan:

JAKARTA - Sengketa lahan antara aktor Atalarik Syach dan Dede Tasno kembali memanas setelah proses eksekusi rumah yang ditinggali Atalarik dilakukan. Kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menjelaskan secara rinci latar belakang hingga pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Jadi memang rekan-rekan media yang diketahui gamblang semua. Jadi perkara 15 hari berjalan, sampai kita mengajukan permohonan eksekusi. Dan perkaranya sudah ingkrah di 2021 sebenarnya," jelas Eka Bagus Setyawan, pengacara Dede Tasno di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat, 16 Mei.

Eka menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, Atalarik sempat mengajukan perlawanan, namun semua upaya tersebut ditolak oleh pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.

"Kemudian oleh pihak permohon, yaitu Atalarik, mengajukan bantahan perlawanan. Dan semua ditolak oleh pengadilan, bahkan mahkamah agung. Nah, oleh karenanya, waktunya berjalan, sampai detik ini kita lakukan eksekusi," lanjutnya.

"Bahkan ruang mediasi kita buka seluas-luasnya. Selama 10 tahun, tidak ada tanggapan, dan justru penolakan dari pihak Atalarik. Oleh sebab itu, kemarin sampai saat ini, kita ajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri Cibinong. Kita ajukan eksekusi," tegas Eka.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar tanah yang disengketakan berada di bawah bangunan rumah utama Atalarik dan rumah saudaranya.

"Bahkan sampai kemarin sore, kita buka ruang lagi karena mereka yang meminta. Karena tanah itu, sebagian ini, 2 per 3-nya, ini kena rumahnya. Kena rumah Atalarik. Jadi ini rumah utama. Kalau yang di sana itu rumah abangnya. Jadi seperti itu, kita sempat membuka ruang tuh," tuturnya.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak Atalarik, sehingga eksekusi tetap dilanjutkan.

"Sampai kemarin kita tunggu jam 7, bahkan jam 8, kita tunggu jam 9. Tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Makanya sampai hari ini, kita ajukan eksekusi lanjutan," ujar Eka.

Meski demikian, pihaknya masih memberi peluang perdamaian jika Atalarik ingin memberikan kompensasi secara adil, dengan batas waktu yang ketat.

"Apabila disepakati hari ini memang dari pihak Atalarik mau mengajukan damai, dalam artian dia mau memberikan kompensasi, kita tunggu. Kita kasih waktu, cuma tidak lama. Karena proses hukum harus tetap berjalan. Kita tunggu sampai jam 10," pungkasnya.