YOGYAKARTA – Di momen perayaan Iduladha, umat Islam akan menyembelih hewan kurban untuk kemudian dagingnya dibagikan kepada yang berhak dan membutuhkan. Akan tetapi, di momen tersebut banyak yang belum memahami hukum membagian daging kurban untuk non muslim yang ada di lingkungan mereka.
Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non Muslim
Seperti diketahui, umat muslim akan menyembelih hewan kurban, bisa berupa sapi, kambing, kerbau, atau unta. Setelah penyembelihan dilakukan, dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari website halalmui.org, ulama memberikan tiga kriteria orang yang berhak mendapatkan daging kurban yakni kaum faqir miskin yang kekurangan dan butuh bantuan, tetangga dan orang yang tinggal selingkungan, dan ketiga adalah orang yang berkurban.
Dari tiga kriteria tersebut tidak dijelaskan boleh atau tidaknya membagikan daging kurban kepada masyarakat non muslim. Dengan demikian membagikan daging hewan kurban kepada tetangga yang beragama non muslim adalah boleh.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan untuk memberi tetangga non muslim daging kurban, terutama yang fakir miskin dan membutuhkan. Hal tersebut diperkuat dengan sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dilansir dari NU Onlione, yang bersumber dari Mujahid yakni sebagai berikut.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ وَبَشِيرٍ أَبِي إِسْمَعِيلَ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Artinya:
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ala, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Daud bin Syabur dan Basyir Abu Ismail dari Mujahid, sesungguhnya Abdullah bin Umar menyembelih seekor kambing untuk keluarganya, maka ketika ia datang, lantas bertanya, “Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “senantiasa Jibril memberikan wasiat kepada ku tentang tetangga ku, sehingga aku menyangka (tetangga ku) adalah keluarga ku”
Kriteria Non Muslim Penerima Daging Kurban
Ada perbedaan pendapat lain mengenai boleh dan tidaknya memberikan daging hewan kurban kepada non muslim; yakni melarang secara mutlak dan ada yang boleh dengan syarat non muslim tersebut bukan termasuk kafir harbi. Kafir harbi adalah orang non muslim yang tidak memusuhi muslim.
Artinya, kriteria non muslim yang boleh menerima daging hewan kurban adalah tidak memusuhi Islam. Orang non muslim yang memusuhi Islam tidak diperkenankan untuk diberi daging hewan kurban.
Itulah informasi terkait membagikan daging kurban untuk non muslim. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.