JAKARTA - Paula Verhoeven resmi mengajukan banding terhadap putusan cerainya bersama Baim Wong yang beberapa waktu lalu diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma yang mengatakan bahwa berkas perkara banding sudah diserahkan sejak Senin, 28 April ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta Selatan.
"Kami mendaftarkan banding melalui ecourt kemarin," ungkap Alvon Kurnia Palma kepada VOI melalui pesan singkat, Selasa, 29 April.
"Kemudian berkas perkara soft copy kami berikan kepada PTA melalui e Court sementara dokumen hard coppy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan," lanjutnya.
Alvon menjelaskan usai menyerahkan berkas perkara nantinya akan diperiksa terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingga Agama Jakarta Selatan.
"Yang selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Paula sempat melaporkan pihak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:
"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Ia menyebut bahwa putusan hakim tidak didasarkan pada bukti yang ada, serta keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan jg terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," lanjutnya.