JAKARTA – Pengacara Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa kliennya, Baim Wong, secara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara cerai bersama Paula Verhoeven.
"Saya pun mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April.
"Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang. Jadi kemungkinan kedua belah pihak akan mengajukan upaya hukum banding seperti ini. Dua-duanya kan banding," sambungnya.
Fahmi juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi mengambil langkah tersebut. "Kami mewakili pemohon (Baim) juga mengajukan upaya hukum Banding hari ini. Seperti itu," ucapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum dengan tenang dan tanpa memperdebatkan hak masing-masing pihak.
"Jadi, dua-duanya menggunakan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding. Itu biarlah berjalan, tidak perlu kita memperdebatkan," kata Fahmi.
Menutup pernyataannya, Fahmi menyoroti pentingnya menghargai putusan pengadilan yang telah dibuat dengan pertimbangan menyeluruh.
"Yang jelas, putusan itu ada. Pertimbangan hukum ada. Semuanya ada di dalam putusan setebal 121 halaman. 121 halaman terdiri dari fakta-fakta persidangan, terdiri dari bukti-bukti, terdiri dari saksi-saksi, terdiri dari ahli. Disimpulkan, dipertimbangkan, terbukti, nusyuz," pungkasnya.