YOGYAKARTA - Akad Ijarah adalah bentuk kontrak sewa yang sering digunakan dalam sistem keuangan dan perbankan syariah. Di Indonesia, akad ini menjadi dasar dalam berbagai produk perbankan syariah untuk menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan. Dengan akad ini, nasabah dan bank dapat menyepakati penggunaan barang atau jasa tanpa adanya unsur riba.
Namun, agar transaksi dengan akad ijarah sah menurut syariah, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan mengulas konsep akad ijarah, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta manfaatnya dalam dunia keuangan syariah.
Akad Ijarah Adalah
Secara bahasa, istilah ijarah berasal dari kata Arab "al-’Ajr", yang berarti kompensasi, imbalan, atau upah. Dalam konteks keuangan syariah, akad ijarah merujuk pada perjanjian sewa menyewa atau pemanfaatan jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), ijarah merupakan akad yang melibatkan pemindahan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa selama waktu yang telah disepakati, dengan pembayaran yang disepakati pula. Pihak-pihak yang terlibat dalam akad ini terdiri dari pemberi sewa (lessor) dan penyewa (lessee), di mana penyewa memperoleh manfaat dari aset yang disewakan tanpa memiliki hak kepemilikan atas aset tersebut.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menegaskan bahwa dalam akad ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset. Artinya, meskipun penyewa dapat memanfaatkan barang tersebut, hak milik tetap berada di tangan pemberi sewa.
BACA JUGA:
Syarat dan Rukun Akad Ijarah
Agar akad ijarah dapat dianggap sah, harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Rukun Akad Ijarah
- Pernyataan Ijab dan Qabul (shigat) yang jelas antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
- Keberadaan pihak yang berakad, yaitu penyewa dan pemberi sewa.
- Jaminan manfaat dari aset yang disewakan harus dijamin oleh pemilik aset, dan penyewa harus membayarnya dengan upah (ujrah).
2. Syarat Akad Ijarah
- Kedua pihak yang berakad harus berakal sehat dan melakukannya secara sukarela.
- Objek sewa harus halal dan jelas manfaatnya.
- Upah atau imbalan dalam akad harus memiliki nilai manfaat bagi penyewa.
3. Syarat Objek Akad
- Objek yang disewakan harus spesifik dan dapat digunakan sesuai dengan yang disepakati.
- Barang yang disewakan harus halal dan telah mendapat izin dari pemiliknya.
Jenis-Jenis Akad Ijarah
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis akad ijarah yang memiliki karakteristik berbeda tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa jenis akad ijarah yang umum ditemukan:
I. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Bentuk akad sewa yang memungkinkan perpindahan kepemilikan barang setelah masa sewa selesai, biasanya melalui akad tambahan seperti hibah atau penjualan.
II. Ijarah Thumma Al Bai’ (ITB)
Penyewa menyewa barang dengan niat untuk membelinya. Pada akhir periode sewa, kepemilikan aset berpindah ke penyewa.
III. Ijarah Mawsufa Bi Al-Dhimma
Akad yang berfokus pada pemanfaatan jasa tanpa melibatkan properti fisik tertentu.
IV. Ijarah Manfaat
Sewa barang yang bersifat tidak bergerak, seperti kendaraan, perhiasan, atau rumah.
V. Ijarah Pekerjaan
Akad yang melibatkan penyewaan jasa, misalnya perbaikan barang, pembangunan bangunan, atau jasa pengiriman.
VI. Ijarah Asli
Akad sewa tanpa adanya peralihan hak milik barang.
VII. Ijarah Lanjut
Penyewaan kembali aset yang sebelumnya telah disewa oleh pemilik kepada pihak lain, dengan atau tanpa perubahan kondisi aset.
Manfaat Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah
Penggunaan akad ijarah dalam industri keuangan syariah memiliki beberapa keuntungan, baik bagi nasabah maupun lembaga keuangan:
1. Sesuai Prinsip Syariah
Akad ijarah memenuhi prinsip-prinsip keuangan Islam dengan menghindari riba (bunga) dan menjunjung transparansi dalam transaksi.
2. Fleksibilitas dalam Pembiayaan
Akad ijarah memungkinkan nasabah memperoleh akses terhadap barang dan jasa dengan sistem pembayaran yang lebih fleksibel tanpa harus membeli secara langsung.
3. Minim Risiko
Dibandingkan dengan investasi yang melibatkan fluktuasi nilai aset, akad ijarah memiliki risiko yang lebih rendah karena penyewa hanya membayar upah sewa tanpa harus menghadapi penurunan nilai aset.
4. Pilihan Produk yang Beragam
Akad ijarah dapat diterapkan dalam berbagai jenis produk perbankan syariah, seperti pembiayaan kendaraan, rumah, alat produksi, hingga jasa keuangan seperti Kartu Pembiayaan Syariah dan Safe Deposit Box (SDB).
Dalam dunia keuangan syariah, akad ijarah adalah salah satu mekanisme yang memungkinkan individu dan bisnis memperoleh manfaat dari suatu aset tanpa harus membeli secara langsung. Dengan prinsip yang sesuai dengan syariah Islam, akad ini memberikan solusi keuangan yang adil, transparan, dan minim risiko bagi nasabah maupun lembaga keuangan.
Dengan beragam jenis dan manfaatnya, akad ijarah terus berkembang dan menjadi salah satu instrumen keuangan yang berkontribusi dalam membangun sistem ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu untuk menambah refrensi, baca juga: Jenis Akad Bank Syariah di Indonesia Beserta Contohnya
Jadi setelah mengetahui akad ijarah adalah, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!