Bagikan:

JAKARTA - Pesawat Air Busan terbakar di Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan, pada 28 Januari 2025 lalu. Kebakaran tersebut terjadi diduga karena powerbank milik salah satu penumpang yang ditaruh di rak penyimpanan tas di kabin pesawat.

Insiden ini membuat kebijakan untuk membawa powerbank ke dalam pesawat menuai sorotan. Pada dasarnya membawa powerbank ke pesawat bukanlah tindakan yang dilarang.

Namun, terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi penumpang dalam membawa powerbank ke pesawat. Asosiasi Transportasi Udara Internasional atau International Air Trasport Association (IATA) telah mengatur kebijakan pembawaan powerbank ke dalam pesawat.

Kebijakan tersebut juga diikuti oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, lewat Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 015/Tahun 2018, tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

Aturan menyatakan bahwa powerbank yang dibawa ke dalam pesawat harus tidak terhubungg dengn perangkat elektronik lain. Powerbank juga harus ditempatkan pada bagasi kabin, dan dilarang pada bagasi tercatat.

Powerbank yang boleh dibawa penumpang juga harus memiliki daya jam (Watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Jika melebihi 100 Wh, masih boleh dibwa tetapi tidak boleh lebih dari 160 Wh dan harus mendapatka persetujuan dari maskapai.

Dengan demikian, powerbank dengan daya jam lebih dari 160 Wh atau besaran dayanya tidak diketahui dilarang dibawa dalam perjalanan menggunakan pesawat.

Tak hanya itu, mengutip dari Zyron Tech, dalam membawa powerbank di pesawat sebaiknya powerbank disimpan di dalam kemasan aslinya atau kantong pelindung. Ini dilakukan untuk menghindari korsleting akibat powerbank kontak dengan benda lainnya.