JAKARTA - Kreator konten kembali menghadirkan saksi terkait dengan kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadapnya. Saksi yang dihadirkan ialah Juliana Fernandes alias Mami Eda, sosok wanita yang pernah mengizinkan putri Nikita, LM tinggal selama di London, United Kingdom.
Eda dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada aborsi atau persetubuhan seperti yang ditudingkan Nikita terhadap LM dan juga Vadel.
"Tindak pidana yang ditudingkan dari bulan Januari sampai September, ada tiga bulan Januari, Februari, Maret, itu tidak sama sekali pernah bertemu," tutur Rahmad Riadi di Polres Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember.
"Perbuatan mereka itu hanya melalui video call persetubuhan atau aborsi tidak ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Rahmad menerangkan kalau Eda malah bercerita kalau LM seringkali mendapatkan perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh Nikita selama ia di Indonesia.
"Saksi menyatakan dengan tegas bahwa LM kerap bercerita kepada dirinya, dia menyatakan LM sangat sayang dan cinta kepada Vadel Badjideh, dalam curhatannya, hanya Vadel yang memahami kondisi dia," jelasnya.
"LM kerap curhat bagaimana kondisi dia di Indonesia bersama ibunya ada perbuatam melawan hukum yang sering dilakukan NM kepada LM," ucap Rahmad Riadi.
BACA JUGA:
Bagi pihak Vadel, keterangan yang diberikan oleh Mami Eda ini bisa memberikan titik terang terkait kasus kliennya tersebut.
"Kami yakin hadirnya keterangan saksi yang disampaikan saksi Eda, akan membuat terang perkara ini, kami yakin dan percaya tidak ada tindak pedana yang dilakukan klien kami," tandasnya.