YOGYAKARTA – Badal haji merupakan praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri. Praktik ini biasanya dilakukan ketika wajib haji meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik. Lantas, apa syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Menyadur laman Badan Pengelola Keuangan Ibadah Haji (BPKH), sebagian ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik adalah boleh.
Hal ini didasarkan pada hadist dari Ibnu Abbas RA, yang menyebutkan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang sudah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum melaksanakannya. Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya,” [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim]. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan dibolehkannya badal haji.
Selain untuk orang yang sudah meninggal, badal haji juga dibolehkan untuk orang yang sakit permanen dan tidak memiliki harapan untuk sembuh atau orang yang sudah renta dan tidak mampu menunaikan ibadah haji karena alasan fisik.
Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Masih dari laman BPKH, berikut ini adalah syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal.
- Orang yang membadalkan harus sudah melaksanakan haji
badal haji boleh dilakukan asalkan orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada hadis yang berbunyi sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab” ‘Saudara atau kerabatku’. Nabi bertanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum’. Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” [Hadis Riwayat Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih]
- Sehat dan sanggup secara fisik
Seseorang yang melakukan badal haji harus memenuhi syarat kesehatan agar dapat melakukan perjalanan dan menjalankan semua ritual ibadah haji tanpa mengalami kendala yang berarti.
- Mampu secara finansial
Syarat badal haji yang berikutnya adalah memiliki kelayakan finansial yang memadai untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Ini mencakup biaya tiket pesawat, akomodasi, transportasi di Tanah Suci, serta biaya hidup selama berada di Makkah.
- Mendapat persetujuan dari pemberi mandat
Sebelum melaksanakan badal haji, individu yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain harus mendapatkan persetujuan yang jelas dan sah dari pemberi mandat. Persetujuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan kepercayaan antara pemberi mandat dan pelaksana badal haji, yang menetapkan hukum dan religious dalam konteks pelaksanaan ibadah haji.
BACA JUGA:
- Patuh terhadap ketentuan hukum dan syariat Islam
Individu yang melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal harus mematuhi semua ketentuan hukum dan syariat Islam yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini meliputi semua aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di Tanah Suci serta menghormati tradisi dan tata cara ibadah yang sudah ditetapkan dalam agama Islam.
- Paham tata cara pelaksanaan ibadah haji
Syarat badal haji yang terakhir adalah individu harus paham tentang makna dan tata cara ibadah haji, serta melakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama Islam.
Pemahaman ini akan membantu dalam menjalankan semua rukun haji dengan penuh khidmat dan keberkahan.
Demikian informasi tentang syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.