JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau pencucian uang bersama satu terlapor lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary yang mengatakan kalau laporan didaftarkan sejak 15 November kemarin.
"Kemudian, benar tanggal 15 November, hari ini. Kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta atau tindak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 November.
Ade menjelaskan kalau hal ini bermula ketika Reza mengajak pelapor untuk menjalankan bisnis berlian yang membuat pelapor memberikan uang sebesar Rp18,5 miliar ke mertua Thariq Halilintar itu.
"Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhurnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18,5 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:
"Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya sebilai Rp21,3 miliar," tambah Ade Ary.
Namun setelah diperiksa oleh pihak pelapor, 9 buah berlian yang diterima dari Reza Artamevia itu merupakan berlian sintetik.
"Setelah jaminan 9 berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan hasilnya adalah sintetik diamond," tuturnya.
Pihak pelapor sebelumnya telah melayangkan somasi, sayangnya Reza Artamevia dan RD tidak menggubris hal tersebut.
"Kemudian, korban memberikan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembaliam tapi hinhga pemvuatan laporan polisi ini telapor tidak mengembalikan," bebernya
Kini pihak penyidik masih dalam proses mendalami terkait kasus ini. "Ini yang dilaporkan oleh korban dan ini yang akan didalami oleh rekan rekan kami dari tim penyelidik," tandasnya.