Bagikan:

YOGYAKARTA – Keberadaan tenaga kerja magang, baik dalam perusahaan maupun lembaga profit lain ternyata telah diatur dalam Undang Undang. Dalam UU bahkan diatur hak dan kewajiban pekerja magang.

Hak dan Kewajiban Pekerja Magang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), magang diartikan sebagai calon pegawai yang belum berstatus tetap dan belum menerima gaji maupun upah lantaran masih pada tahap belajar.

Pengertian magang juga disinggung dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di Pasal 1 Angka 11 dijelaskan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja. Secara lengkap bunyi pengertian pemagangan adalah sebagai berikut.

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggaran secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Di Pasal 22 UU Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa pemagangan dilakukan atas dasar Perjanjian Pemagangan yang memuat ketentuan terkait hak dan kewajiban magang. Adapun hak peserta magang adalah sebagai berikut.

  • Mendapat uang saku dan/atau uang transpor
  • Mendapat jaminan sosial tenaga kerja
  • Mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program

Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan peserta magang adalah sebagai berikut.

  • Menaati perjanjian magang
  • Mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan

Pengusaha juga memiliki hak yang harus diberikan yakni sebagai berikut.

  • Hasil kerja/jasa peserta
  • Merekrut peserta magang bila memenuhi persyaratan

Sedangkan kewajiban pemiluk usaha adalah sebagai berikut.

  • Menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
  • Menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, dan perlengkapan K3

Selain diatur lewat Undang Undang Ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pemagang juga tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Dalam Bab V juga tercantum hak dan kewajiban pemagang dan pengusaha yang isinya kurang lebih sama dengan apa yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun terdapat tambahan yang mengatakan bahwa pemagang berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Pemagang juga diharuskan ikut program sampai selesai serta diharuskan menjaga nama baik perusahaan.  Di sisi lain, pengelenggara magang harus memberikan bimbingan serta melakukan evaluasi terhadap hasil akhir pekerjaan pemagang.

Syarat Magang

Selain mengetahui hak dan kewajiban pekerja magang, harus dipahami pula syarat magang dalam negeri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yakni sebagai berikut.

  • Usia minimal 17 tahun, jika tepat 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan orang tua/wali
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus seleksi

Itulah informasi terkait hak dan kewajiban pekerja magang. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.