Bagikan:

JAKARTA - Ridho Rhoma, bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi khusus hari raya di lapas kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5). Putra Rhoma Irama ini, akhirnya dapat menghirup udara segar setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan. Ridho mengaku mendapat pembinaan yang baik dari petugas selama di dalam lapas. Dia harus menjalani wajib lapor ke balai pemasyarakatan Jakarta Timur dan nantinya akan dilimpahkan ke balai pemasyarakatan Bogor. Kalapas Cipinang,Tonny Nainggolan menyebut SK pembebasan bersyarat Ridho Rhoma telah direvisi. Sebelum direvisi Ridho Rhoma dijadwakan bebas pada 5 Mei 2022.